SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 Maret 2020 14:23
Sita Ratusan Lembar Kulit Ular dan Temukan Belasan Ular Hidup
KULIT ULAR ILEGAL: Tim SPORC Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kalteng berhasil mengamakan ratusan lembar kulit ular ilegal dan belasan ular hidup dari tangan pelaku usaha pengulitan ular di Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Minggu (8/3).(GAKKUM LHK FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kalimantan Tengah menyita ratusan lembar kulit ular piton siap jual dan belasan ekor ular hidup dari dua rumah warga di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (8/3) sore.

Penyitaan itu dilakukan karena E dan H selaku pengusaha kulit ular tersebut diduga tidak mengantongi izin, baik pengepulan, pengulitan, dan peredaran terkait usaha pengulitan ular yang telah dilakukannya selama ini.

Kanit Ops SPORC Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kalteng, Slamet, mengatakan, bisnis pengulitan ular ilegal tersebut berhasil diungkap berkat laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan lidik. Setelah memastikan benar-benar ada aktivitas pengulitan ular, tim segera melakukan penggerebekan.

Hasilnya, dua terduga pelaku diamankan dan ditemukan barang bukti di rumahnya, yaitu di rumah E ditemukan kulit ular siap kirim dan sudah dikeringkan sebanyak tiga kotak.

”Informasinya, dalam satu kotak tersebut berisi 100 lembar dan ada yang kurang dari 100 lembar kulit ular kering. Untuk nominalnya kalau diuangkan kami belum tahu, karena lembaran pastinya belum dihitung,” ungkapnya, Senin (9/3).

Dari kediaman H juga ditemukan kulit ular kering dan sembilan karung berisi ular piton hidup sebanyak 14 ekor. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor LHK Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia menjelaskan, SPORC Gakkum LHK Kalteng bersikap tegas karena aktivitas usaha yang dilakukan kedua pelaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 dan UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Walaupun ular tersebut merupakan binatang liar, namun untuk mengeksploitasinya ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk penerimaan yang harus diambil oleh daerah.

”Saudara E ini tidak mengantongi izin sama sekali, sementara untuk H ada menunjukkan izin, tapi tempatnya bukan di Kobar, melainkan Kasongan dan Palangka Raya, sehingga tetap saja untuk dia dianggap tidak berizin, karena wilayahnya di Kobar,” pungkasnya. (tyo/sla/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers