Penutupan pasar dadakan di Kota Sampit selama pandemi virus korona baru (Covid-19) dianggap angin lalu bagi sebagian warga. Mereka bersikeras membuka pasar itu di tengah ancaman wabah.
====
Informasi mengenai masih ada warganya yang bandel dengan tetap membuka pasar dadakan membuat Bupati Kotim Supian Hadi naik pitam. Tanpa menunggu lama, Supian langsung meluncur ke lokasi pasar di Jalan Tatar Sampit tersebut, Jumat (3/4) sore.
Supian tak bisa menahan emosinya saat di lokasi. Dia langsung mencecar sejumlah pedagang karena tak menuruti kebijakan pemerintah dan dinilai menganggap remeh penyebaran wabah.
”Kalian jangan menganggap remeh wabah Covid-19. Jumlah ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) di daerah kita bertambah terus. Kalau sampai ada satu saja yang tertular, lalu pergi ke pasar, rawan menular kepada yang lain," kata Supian dengan nada tinggi.
Supian bahkan sempat adu argumen dengan sejumlah pedagang. Dia lalu menjelaskan tujuan penutupan itu untuk mencegah penularan pandemi Covid-19.
Dia juga mengingatkan maklumat Kapolri yang melarang orang berkumpul atau berkerumun selama situasi pandemi Covid-19 yang disertai ancaman penjara satu tahun bagi yang melawan ketika dibubarkan aparat.
Supian menegaskan, penutupan pasar dadakan bukan kesewenang-wenangannya selaku kepala daerah, tetapi untuk keselamatan orang banyak. Sebagai solusi bagi pedagang di pasar itu, mereka diminta pindah ke pasar resmi yang dikelola pemerintah.
”Pasar resmi yang dikelola pemerintah masih diizinkan dan dijamin sterilisasinya, karena dua kali seminggu disemprot disinfektan. Saya menjamin pedagang pasar dadakan disiapkan lapak di pasar resmi agar tetap bisa berjualan siang hari," tegas Supian.
Setelah mendengar penjelasan itu, pedagang bersedia tempat mereka berjualan ditutup. Supian mengarahkan pedagang berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Zulhaidir yang saat itu mendampinginya.
Dia juga memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotim M Fuad Sidiq memantau pasar dadakan tersebut. Apabila pedagang tetap membandel dan berjualan, diperintahkan dibubarkan paksa. (yn/ign)