SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 09 April 2020 14:07
RASAKAN!!! Puluhan Pemuda Nongkrong Diciduk Aparat
BANDEL : Satreskrim Polres Kobar mengamankan warga yang kedapatan berada di luar rumah dan melakukan kegiatan seperti miras dan biliard, Selasa (7/4) pukul 23.00 WIB.(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kobar amankan 22 orang warga yang kedapatan berada di luar rumah di malam hari dan berkumpul. Mereka dianggap tidak mematuhi imbauan pemerintah terkait aturan untuk tidak berkumpul dan beraktivitas di luar rumah jika bukan keperluan mendesak.

Puluhan warga diamankan dari sejumlah tempat baik di arena biliard di Kelurahan Baru, dan pusat game online di kelurahan Madurejo. Selain itu ada juga beberapa di antara mereka kedapatan nongkrong dan bergerombol di tepi jalan dan pesta miras.

Operasi yang melibatkan puluhan anggota dan langsung dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKB Rendra Aditia Dhani tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19).

Jajaran Satreskrim yang bertolak dari Mapolres Kobar tersebut mulai bergerak menyusuri ruas jalan di Kota Pangkalan Bun terutama di ruas jalan protokol seperti Jalan Diponegoro, Jalan PRA Kusuma Yudha, Jalan Hasanudin, Jalan Pangeran Antasari, GM Arsyad, Bundaran Sampah Kampung Baru, Jalan Ahmad Yani, Pasanah, Bundaran Pancasila, Jalan Iskandar, Sutan Syahrir serta berakhir di Mapolres Kobar. 

Dalam patroli tersebut Kasatreskrim melalui pengeras suara terus memberikan edukasi terkait Covid-19 dan meminta agar warga segera pulang dan beristirahat di rumah, serta berkumpul dengan keluarga.

“Dalam giat yang kita laksanakan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah melalui maklumat Kapolri, sehingga membuat potensi penyebaran Covid-19 menjadi tinggi,” tegasnya.

Ia menekankan kepada 22 orang yang diamankan tersebut akan diberlakukan tindakan pembinaan. Namun jika nanti mereka kedapatan lagi berada di luar rumah dan berkumpul maka akan menjadi pertimbangan untuk dilakukan proses hukum.

“Kita inapkan semalam di Mapolres, mereka baru bisa pulang bila ada anggota keluarga yang menjemput dengan membawa materai untuk surat pernyataan, ini kita lakukan agar ada efek jera terhadap mereka,” tegasnya.

Rendra menambahkan, kegiatan serupa akan terus ditingkatkan bersama usur terkait guna memastikan masyarakat benar-benar patuh dan menerapkan imbauan dari pemerintah untuk tetap di rumah dan tidak berkumpul tanpa manfaat.

 “Kami imbau kepada masyarakat agar tetap di rumah. Apabila ada keperluan mendesak yang harus dikerjakan di luar rumah sebaiknya lengkapi diri anda dengan masker dan sarung tangan serta jaga kebersihan,” imbaunya. (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers