KUALA KAPUAS – Upaya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat agar hak tenaga pendidik tak hilang sepenuhnya akibat dampak virus korona atau Covid-19 membuahkan hasil. Meski rasionalisasi atau pengalihan anggaran dilakukan, guru yang berstatus tenaga kontrak tetap mendapat insentif.
Ben Brahim melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat mengakui adanya rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Pengalihan sesuai keputusan pusat untuk semua SOPD mencapai 50 persen.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kapuas ini menambahkan, walaupun guru berstatus tenaga kontrak tidak bertatap muka di sekolah selama wabah Covid-19, pembayaran insentifnya tetap diberikan.
”Berkat kebijakan dan perjuangan Bupati Kapuas, hak tenaga pendidik tetap diberikan," ujarnya, Minggu (26/4).
Suwarno menuturkan, penambahan insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, membolehkan 50 persen untuk pembayaran honor guru.
”Pencairan dana tersebut telah melalui verifikasi Disdik Kapuas Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), yang memastikan tersedia anggaran untuk honor guru," katanya.
Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak didik tetap mengikuti imbauan pemerintah demi keselamatan serta kesehatan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kapuas.
”Kita ikuti anjuran pemerintah dan berdoa semua wabah ini cepat berlalu,” ucapnya. (alh/hmskmf)