SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan mengenai status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun kecil (PSBK), jika kasus pasien terkonfirmasi positif virus korona atau Covid-19 mencapai 20 orang, seiring dengan Kotim yang saat ini sudah zona merah.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, pihaknya melalui Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 telah melakukan berbagai upaya, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kotim agar tidak semakin meluas.
"Di tengah - tengah upaya yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotim menangani pandemi ini, nyatanya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif justru terus menunjukan adanya peningkatan," ujar Supian.
Supian menyebut, jika jumlah pasien terkonfirmasi positif terus bertambah hingga menjadi 20 orang, maka pihaknya akan mengajukan usulan pembatasan PSBB ataupun PSBK.
Menurutnya agar status PSBB atau PSBK tidak diberlakukan, dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama - sama melawan Covid-19, dengan cara mematuhi seluruh anjuran kesehatan dari pemerintah, sehingga pasien Covid-19 tidak terus bertambah.
"Ini kembali lagi kepada masyarakat, jika masyarakat patuh dengan imbauan dari pemerintah pusat maka PSBB atau PSBK tidak akan diberlakukan," sebutnya.
Pada 3 Mei 2020 terdapat sebanyak 16 orang yang dinyatakan positif Covid-19, berdasarkan hasil swab test yang telah diterima, dari 16 orang tersebut, dua di antaranya dinyatakan sembuh dan dua orang lainnya meninggal dunia. (yn/dc)