SAMPIT- Tim Gugus Tugas Kotawaringin Timur menggelar rapat lintas intansi terkait perkembangan Coronavirus Disease 2019 di daerah itu. Salah satunya membahas soal persiapan perayaan hari raya Idulfitri bersama Majelis Ulama Indonesia Kotawaringin Timur, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut melahirkan instruksi Bupati Kotawaringin Timur yang berisi tidak membolehkan pelaksanaan salat id di masjid maupun tanah lapang, dan juga pelarangan takbiran keliling yang biasa dilaksanakan setiap tahunnya.
”Salat di rumah masing-masing,” tegas Ketua Gugus Tuga Kotawaringin Timur Supian Hadi. Keputusan ini mengingat, kembali bertambahnya kasus positif Covid-19 di kabupaten itu. Bupati Kotim ini juga menegaskan status zona suatu kecamatan tidak berpengaruh dengan instruksi ini.
”Kita tidak bicara kecamatan ini zona hijau, atau zona merah. Yang kita bicarakan adalah kondisi Kotim. Tidak ada jaminan suatu kecamatan aman dari sebaran Covid-19 meski berstatus hijau,” ujar Supian.
Supian juga mengaskan pemerintah akan bekerjasama dengan aparat demi menjalankan instruksi ini. Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kotim berjumlah 5 kasus, setelah beberapa waktu sebelumnya sempat menunjukkan adanya penurunan.
Sementara jumlah orang dalam pengawasan (ODP) berjumlah 39 orang sedangkan pasien dalam pengawasan berjumlah 1 orang.(oes)