SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlu menerapkan kewaspadaan tinggi saat melakukan transaksi di pusat perbelanjaan. Pasalnya, pandemi itu berpotensi tinggi menyebar di titik keramaian tersebut. Apalagi berdasarkan hasil rapid test terhadap ratusan pedagang Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, tiga orang dinyatakan reaktif, Rabu (27/5).
Meski ada pedagang yang hasilnya reaktif, publik diminta tak khawatir saat berbelanja, asalkan disiplin mematuhi protokol pencegahan Covid-19, terutama menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain. Pemkab Kotim juga memastikan pusat perbelanjaan tersebut tetap beroperasi dengan tetap menjaga kebersihan dan mengikuti anjuran pemerintah.
Bupati Kotim Supian Hadi saat meninjau pelaksanaan rapid test mengatakan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim melakukan tes cepat di pusat perbelanjaan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, menjelang Lebaran pekan lalu, pasar maupun pusat perbelanjaan ramai pengunjung.
”Sekitar 600 lebih pedagang di PPM dan yang dilakukan sampling sekitar 150 pedagang. Kami mengambil sampel di beberapa komunitas pedagang, seperti pedagang ikan, sembako, dan pedagang kain," ujarnya.
Supian menuturkan, rapid test dilakukan di lokasi tersebut karena pasar merupakan salah satu tempat dengan risiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid-19. ”Kami juga ingin melindungi pedagang dari penyebaran virus ini. Mereka juga penggiat ekonomi yang perlu kami jaga kesehatannya," tegasnya.
Lebih lanjut Supian menuturkan, rapid test massal tersebut akan berlanjut ke sejumlah pasar yang dikelola pemerintah, seperti Pasar Kramat, Pasar Sejumput, Pasar Subuh, dan Pasar Al Kamal. ”Jika hasil rapid test dari para pedagang ada yang positif, pasti akan kami umumkan," katanya.
Mengenai tiga pedagang reaktif Covid-19, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotim Multazam belum bisa merinci hasilnya. Dia berjanji akan gugus tugas akan menyampaikan hal tersebut hari ini, termasuk penanganan lanjutan terhadap pedagang.
Sebagai informasi, hasil positif rapid test tak membuat seseorang positif terjangkit Covid-19. Hasil tes cepat tersebut harus dikonfirmasi lagi dengan tes PCR yang direkomendasikan WHO untuk keakuratannya.
Demikian juga ketika hasilnya negatif. Hasil negatif pada pasien yang terinfeksi Covid-19 harus diikuti dengan isolasi dan pemeriksaan ulang rapid test antibodi 7-10 hari kemudian. Jika negatif, baru dianggap virusnya tidak terdeteksi.
PDP Bertambah
Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Seruyan bertambah dua orang. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan Sugian Noor mengatakan, dua orang tersebut dinyatakan sebagai PDP setelah rapid test yang dijalaninya menunjukkan hasil reaktif positif.
PDP tersebut adalah nomor 011 yang beralamat di Kuala Pembuang dan merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan memiliki gejala sakit kepala, sesak nafas, dan jantung berdebar.
PDP dilarikan ke RSUD Kuala Pembuang pada Sabtu (23/5) lalu atau sehari sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 H dilakukan rapid test oleh petugas dengan hasil reaktif positif.
”Pada Selasa (26/5) lalu langsung dirujuk ke RSUD Dr Murjani Sampit dan saat ini tim sedang melakukan penelusuran maupun pelacakan kepada orang-orang terdekat yang melakukan kontak langsung dengan PDP 011 tersebut," katanya.
Sementara itu, untuk PDP 012 berada di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan yang mempunyai gejala sesak napas dan sakit kepala. Dia menjelaskan, PDP tersebut mempunyai istri di Desa Derangga dan tiga hari sebelumnya baru kembali dari Kecamatan Gambut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
”Karena kita tahu bahwa beberapa hari belakangan ini perkembangan kasus Covid-19 di Kalsel cukup menggemparkan, sehingga jika ada masyarakat yang baru kembali dari Kalsel dan ada gejala-gajala yang mengarah pada Covid-19 akan langsung dilakukan rapid test dan kebetulan setelah ditest hasilnya menunjukkan reaktif positif, dan PDP 012 tersebut langsung dirujuk ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima menunjukkan bahwa identitas PDP 012 tersebut dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang merupakan warga dari Kecamatan Gambut, Kalsel. "Ini harus jadi pembelajaran kita bersama, sepertinya ada kelalaian dari kawan-kawan petugas posko yang dilewati oleh PDP tersebut dan harus dievaluasi untuk kedepannya," pungkasnya. (yn/ald/sla/ign)