PALANGKA RAYA – Wabah Covid-19 terus meluas dari klaster Pasar Besar Palangka Raya. Lokasi keramaian itu jadi episentrum transmisi lokal virus di Ibu Kota Provinsi Kalteng itu. Hal itu terlihat dari jumlah kasus positif di Palangka Raya yang kembali melonjak, yakni bertambah 15 kasus. Sebagian besar berasal dari klaster pasar.
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Palangka Raya mencapai 167 kasus per Selasa (9/6). Sebanyak 69 di antaranya merupakan klaster pasar. Penyebaran wabah terjadi secara masif karena sebagian warga yang menumpuk di pusat transaksi itu tak mengikuti protokol kesehatan.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, penambahan kasus positif dari klaster Pasar Besar terdiri dari sejumlah pedagang dan pembeli yang melakukan kontak erat. Tim gugus tugas terus mendeteksi dan melakukan pengawasan, baik warga yang erat kontak dengan pasien, maupun hal lainnya.
”Kami terus berupaya menekan penyebaran. Warga diminta menerapkan pola hidup sehat, gunakan masker, dan sering cuci tangan. Masyarakat juga agar semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Emi menambahkan, dengan menerapkan anjuran pemerintah, diharapkan mampu memutus mata rantai penularan virus, sehingga angka positif bisa semakin ditekan dan tidak ditemukan lagi kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya.
”Maka itu ditindaklanjuti agar masyarakat bisa aman, karena klaster Pasar Besar cukup besar. Diatur jaga jarak dengan baik dan rapi agar menimbulkan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja lagi. Masyarakat harus disiplin karena menjadi terdepan dalam percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Informasi terakhir, untuk mencegah kian meluasnya wabah di Pasar Besar, Pemkot Palangka Raya akhirnya mengambil keputusan menutup pasar itu selama tiga hari pada 12-14 Juni. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Semprot Tempat Usaha
Sementara itu, di Kabupaten Kapuas, sejumlah tempat usaha tetap memilih buka pada malam hari meski telah dilarang karena wilayah itu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menyikapi itu, Pemkab Kapuas mengambil tindakan tegas dengan menyemprot lokasi yang bandel dengan air.
”Setelah kami lakukan patroli malam, masih kami temukan pemilik warung yang melanggar jam malam, sehingga kami lakukan tindakan tegas, yaitu penyemprotan menggunakan air," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Syahripin, Senin (8/6).
Dia menjelaskan, beberapa warung dan kafe, serta bengkel yang melanggar jam malam terdapat di beberapa lokasi dan jalan yang tersebar di dalam Kota Kuala Kapuas. ”Di Jalan Tambun Bungai, Patih Rumbih, Seroja, Jalan Jepang, dan beberapa jalan lainnya. Semuanya kami ambil tindakan tegas karena masih saja membandel," ujarnya.
Syahpirin mengharapkan pemilik warung, kafe, dan bengkel bisa mengikuti aturan pelaksanaan PSBB, sehingga bisa memutus mata rantai Covid-19 di Kapuas. ”Ini demi kebaikan bersama. PSBB ini juga tidak akan lama," katanya. (daq/der/dc/ign)