SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 08 Juli 2020 14:41
INGAT YA!!! Boleh Bakar Lahan asalkan Bukan Gambut
Kebakaran lahan di Kalteng yang terjadi beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Masyarakat adat khususnya petani peladang di Kalimantan Tengah (Kalteng) diingatkan agar tetap memperhatikan ketentuan terkait izin membuka lahan dengan cara membakar. Meski peladang mendapat kelonggaran untuk membuka lahan dengan cara membakar, ada banyak ketentuan yang tetap harus diperhatikan, khususnya mengenai izin, luas yang boleh dibakar, serta kriteria lahan yang dibolehkan dibakar.

”Ada ketentuan yang wajib diperhatikan, karena membuka lahan dengan cara membakar untuk keperluan berladang ini tetap ada batasan-batasannya,” kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya, Selasa (7/7).

Pembukaan lahan dengan cara membakar hanya dipebolehkan seluas 2 haktare per kepala keluar (KK), mendapat persetujuan dari mantir adat, damang, dan kepala desa setempat sebelum membuka lahan dengan cara membakar. Paling penting, aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar hanya bisa dilakukan pada lahan bukan gambut.

”Selain itu, dalam satu tempat tidak boleh berbarengan membakar lahannya. Hal itu bertujuan memudahkan dalam proses pengendaliannya,” katanya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang baru saja disahkan, aktivitas pembakaran hanya bersifat pengecualian dan pengendalian. Artinya, bukan memberikan keleluasaan untuk membakar lahan secara bebas.

”Tetap andaikata terjadi pelanggaran, sudah pasti ada hukumannya. Itu berupa kurungan penjara enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah tetap akan mendorong pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) harus diutamakan. Langkah tersebut guna mendukung program modernisasi pertanian, sekaligus memudahkan berbagai aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan.

”Hanya saja, untuk modernisasi pertanian, tidak semudah membalikkan telapak tangan karena ada transfirmasinya, ada mekanismenya, dan kami harapkan semua itu bisa terjadi,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, adanya aturan yang memberikan batasan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan merupakan bagian dari upaya awal pemerintah sembari memacu penguatan teknologi tepat guna pada sektor pertanian.

”Pemerintah akan menyiapkan infrastruktur pendukungnya agar nanti petani tidak lagi membakar lahan. Namun, karena pemerintah belum sanggup memenuhi infrastruktur itu, terpaksa kami izinkan dulu membuka lahan dengan membakar pada lahan bukan gambut,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers