SAMPIT – Pedagang yang telah menyetor uang untuk kios di bangunan Pasar Mangkikit yang belum fungsional bisa menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan pengembang proyek tersebut. Pemkab Kotim juga diminta memfasilitasi agar masalah itu ada penyelesaian.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur merespons keluhan sejumlah pedagang di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit yang telah menebus kios dengan menyetor uang ke PT Heral Eranio Jaya. ”Kalau memang mau menempuh jalur hukum bisa dilakukan. Pidana maupun perdata terkait wan prestasi dari pengembang. Tapi itu semua hak pedagang,” katanya, Rabu (5/8).
Menurut Rudianur, pihaknya telah maksimal mendorong penyelesaian proyek Pasar Mangkikit. DPRD Kotim tidak bisa menekan lebih jauh karena sumber pendanaan bukan dari Pemkab Kotim, namun langsung dari pengembang.
”Itu kan proyek swasta, tapi sistemnya kerja sama. Jadi, bisa dikatakan di situ pekerjaannya bukan dibiayai APBD. Kalau dari APBD kami bisa tekan, tapi kalau swasta agak sulit,” kata Rudianur.
Dia menambahkan, kesalahan pembiayaan itu menjadi faktor utama. Seharusnya pembiayaan proyek lalu dilakukan melalui APBD Kotim. Jika itu dilakukan, dia yakin pembangunan pasar itu tidak akan mangkrak. Ketidakcermatan Pemkab Kotim dinilai membuat proyek itu terkatung-katung.
Mengenai pembayaran kios antara pengembang dan pedagang, lanjutnya, bisa diselesaikan secara bijaksana. ”Saya kira itu urusan antara pedagang dan pengembang jika mereka sudah pernah setor uang tebusan lapak. Intinya, pedagang mungkin minta uang kembali dan ini wajib Pemkab Kotim melalui dinas teknisnya (memfasilitasi, Red),” kata Rudianur.
Menurut Rudianur, pihaknya tidak bisa terlalu jauh ikut campur lantaran Pemkab Kotim tidak pernah memberikan rekomendasi atau ketentuan harga lapak pasar yang dibangun dengan pihak ketiga.
”Yang aneh ini, apa dasar dari pedagang bisa membayar? Apakah ada edaran ketentuan harga dari pemerintah atau hanya deal-dealan tanpa ada dasar saja. Ini perlu ditelusuri dulu,” kata politikus Golkar Kotim tersebut.
Sebelumnya, Jarkani alias Anang Plastik, pedagang di PPM Sampit mengaku sudah melunasi setoran penebusan kios di pasar tersebut sejak 4 April 2017. Namun, dia dan rekannya merasa resah karena tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian proyek tersebut.
”Saya dan rekan mengambil 6 kios di lantai 1 dan harganya sekitar Rp 76 Juta lebih per satu kios. Uangnya kami setorkan ke rekening PT Heral Eranio Jaya dan sudah lunas," katanya, Selasa (4/8).
Ada belasan pedagang di PPM yang beminat menebus sekitar 20-an kios di Pasar Mangkikit. Dari pengakuan Jarkani, awalnya mereka ditawarkan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim dengan menampilkan denah kios untuk dijual ke pedagang.
Beberapa dari mereka berminat hingga menebus dengan membuat perjanjian dengan pengembang. Salah satu poin perjanjiannya; membayar 30 persen uang muka. Sisanya diangsur melalui rekening PT Heral Eranio Jaya. Harga per kios dipasarkan antara sekitar Rp 67 juta - Rp 76 juta, ditambah membayar asuransi jiwa Rp 1,5 juta per kios.
Pedagang lainnya, Hartati, menyampaikan hal senada. Sambil memperlihatkan bukti setoran dan perjanjian dengan pengembang, dia juga mempertanyakan kejelasan uang yang telah disetorkan untuk menebus kios.
”Kami berharap cepat selesai proyeknya atau kalau tidak selesai uang kami dikembalikan. Kami sudah melunasi satu kios dan ada empat kios yang sudah diangsur," tutur pedagang perhiasan emas ini. (ang/ign)