SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 17 Agustus 2020 10:44
Protokol Diperketat..!!! Rumah Ibadah Bisa Ditutup Lagi
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempertegas penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Regulasi itu juga disertai sejumlah sanksi tegas yang tak hanya untuk per orangan, tapi juga menyasar lembaga, tempat usaha, sekolah, sampai rumah ibadah. ”Saya mengeluarkan pergub ini untuk menindaklanjuti instruksi presiden, tentang pencegahan dan penanganan Covid-19. Intinya, semua harus dilibatkan dalam upaya tersebut,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Dalam peraturan gubernur tersebut, orang yang melanggar protokol kesehatan per orangan yang mencakup 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan), bisa disanksi kerja sosial dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kerja sosial dimaksud, antara lain menyapu jalan umum paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggaran yang berulang. Kemudian, menjadi relawan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama tiga hari, dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.

Selanjutnya, orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan, dikenai sanksi berupa teguran tertulis tiga kali. Selain itu, otoritas terkait akan merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta, serta rekomendasi hukuman disiplin untuk kepala sekolah atau penanggung jawab institusi pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pelanggaran protokol kesehatan di rumah ibadah juga dikenai sanksi berupa teguran tertulis tiga kali atau rekomendasi penutupan sementara tempat ibadah. Sanksi berkenaan dengan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja di lingkungan pemerintah berupa penjatuhan sanksi disiplin pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, sanksi untuk pelanggaran di lingkungan kerja nonpemerintah berupa teguran tertulis, rekomendasi pencabutan jabatan pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, atau denda administrasi paling banyak Rp 5 juta.

Pemprov Kalteng juga mengenakan sanksi pada pelanggaran protokol kesehatan di tempat/fasilitas umum, seperti tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa. Sanksinya berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak Rp 15 juta, atau rekomendasi pencabutan izin operasional.

Di samping itu, menurut ketentuan, setiap orang atau badan usaha bidang transportasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di transportasi umum bisa kena sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak Rp 5 juta, atau rekomendasi pencabutan izin trayek.

Sedangkan sanksi terhadap orang yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan ekonomi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin, dan denda administrasi paling banyak Rp 5 juta. Ketentuan tersebut berlaku pada toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, serta pedagang kaki lima/lapak jajanan.

Penetapan denda dan denda administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan gubernur, bupati, atau wali kota. Dana yang didapat dari denda pelanggar protokol kesehatan akan disetorkan ke kas daerah.

”Pelaksanaan sosialisasi pergub ini akan melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya,” kata Sugianto.

Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kalteng Rita Juliawati mengatakan, gubernur meminta kepada bupati dan wali kota se-Kalteng agar mengacu pergub dalam penetapan peraturan bupati maupun peraturan wali kota. (ant/sho/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers