PALANGKA RAYA – Penangkapan terhadap Ketua Masyarakat Adat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Effendi Buhing, berlangsung dramatis, Rabu (26/8). Pria itu diseret paksa dari kediamannya disaksikan keluarga dan warga desa setempat. Tangisan dan teriakan warga mengiringi langkah aparat yang bergegas memasukkannya ke dalam mobil.
Penangkapan itu berkaitan dengan sengketa antara warga desa setempat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari. Effendi ditangkap berdasarkan laporan dari perusahaan tersebut. Effendi menentang ekspansi perusahaan yang dinilai membabat hutan adat di wilayah itu.
Dalam video yang beredar di media sosial, penangkapan bermula ketika sejumlah petugas dari Polda Kalteng menemui Effendi. Awalnya petugas tersebut berbicara baik-baik dan memperlihatkan surat penangkapan terhadap Effendi. Sempat terjadi argumen antara Effendi dengan petugas.
Setelah beberapa saat adu argumen, petugas akhirnya berniat membawa Effendi menggunakan mobil. Namun, Effendi tetap menolak dan masuk ke dalam rumah. Sejumlah keluarganya juga berusaha memberikan perlawanan dengan meneriaki petugas. Namun, Effendi tak berdaya ketika sejumlah aparat langsung menggiringnya.
Selanjutnya, Effendi diseret paksa sejumlah polisi bersenjata lengkap hingga masuk ke dalam mobil. Teriakan dan tangisan keluarga korban tak diindahkan petugas. ”Bukan penjahat pak. Bapaaak,” teriak seorang wanita disertai tangis melihat Effendi diseret paksa.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur. Penangkapan Effendi berawal dari laporan PT SML. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, polisi langsung bergerak menangkap Effendi.
”Pada prinsipnya, Polda Kalteng profesional menanggapi laporan polisi tersebut dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga perlu dilakukan penangkapan. Semua pihak mempunyai hak yang sama di muka hukum. Nanti dari penangkapan ini tentu ada pemeriksaan dan penyidikan ini dapat memberikan ruang jawab atas laporan,” katanya.
Hendra menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan. ”Intinya proses hukum akan terus ditindaklanjuti,” katanya.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun dalam rilisnya mengatakan, proses penangkapan rencananya dilakukan secara persuasif. Namun, saat proses negoisasi, terduga pelaku (Effendi Buhing) dan keluarga, serta sejumlah warga desa berupaya menghalangi, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional.
”Untuk selanjutnya terduga dibawa dan diamankan ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Dia juga mengimbau warga Lamandau agar tak mudah terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya. ”Mari sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan, serta keamanan dan ketertiban di Lamandau,” kata Titis Bangun.
Terpisah, Bupati Lamandau yang juga Ketua DAD setempat, Hendra Lesmana, mengaku prihatin terhadap persoalan yang terjadi di Desa Kinipan. ”Menyikapi permasalahan tersebut, pengurus Dewan Adat Dayak bersama damang dan tokoh masyarakat Lamandau mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi di media dengan bijak," kata Hendra.
Berkaitan dengan permasalahan hukum Effendi, DAD Lamandau mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum positif. ”Mengajak seluruh elemen masyarakat bersama menjaga stabilitas keamanan kondusifitas daerah Lamandau yang kita cintai," katanya.
Sementara itu, Koalisi Keadilan untuk Kinipan dalam rilisnya mengecam penangkapan aparat. Koalisi itu terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalteng, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, Save Our Borneo (SOB), Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, dan LBH Genta Keadilan.
Menurut koalisi itu, penangkapan terhadap Effendi patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap perluasan perkebunan kelapa sawit PT SML yang dinilai membabat hutan milik masyarakat.
Ada empat poin pernyataan sikap koalisi tersebut. Di antaranya, mengecam tindakan represif aparat atas penangkapan Effendi Buhing di rumahnya. Kemudian, mendesak Polda Kalteng membebaskan Effendi Buhing dan lima warga Komunitas Adat Laman Kinipan yang telah ditangkap lebih dulu.
Koalisi itu juga mendesak penghentian upaya kriminalisasi terhadap para tetua, tokoh, masyarakat adat, dan pejuang lingkungan yang berjuang mempertahankan hak, hutan, wilayah adat, dan ruang hidup mereka dari ancaman alih fungsi hutan. Terakhir, mendesak agar pemerintah mengevaluasi izin PT SML yang beroperasi di wilayah itu.
Secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PT SML Wendy Soewarno membantah pihaknya mengkriminalisasi pejuang adat Laman Kinipan. Seperti dikutip dari portal tempo.co, Wendy menuturkan, penangkapan terhadap Effendy Buhing murni terkait tindak pidana.
”Bukan kriminalisasi, memang tindak pidana murni. Silakan konfirmasi ke Polda Kalteng,” kata Wendy. (tim/mex/ign)