SAMPIT— Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penanganan Covid-19, juga berkaitan dengan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, sudah hampir selesai dan saat ini memasuki tahap akhir penyelesaian.
"Perbup hampir selesai, sudah tahap akhir dan sudah hampir saya tanda tangani, karena memang Perbup ini harus dikaji, sehingga memang perlu proses," tuturnya
Disebutkannya Perbup tersebut dibuat dalam rangka mengatur warga, untuk wajib pakai masker saat beraktivitas di luar rumah. "Dalam Perbup tersebut juga ada aturan yang harus diterapkan, seperti di kafe, di rumah - rumah ibadah, tempat berkumpul dan lainnya," imbuhnya.
Nantinya saat Perbup selesai akan segera dipublikasikan, dalam Perbup Penanganan Covid-19, juga memuat hukuman bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
Hal - hal yang ada didalam Perbup nantinya, merupakan tindaklanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, begitu pula terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Sanksi tentu akan diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan, namun akan ada sedikit modifikasi dari Pergub tersebut," tambahnya.
Meski nantinya akan ada Perbup yang mengatur penanganan Covid-19 juga, terkait hukumannya namun pihaknya tetap mengedepankan stigma berpikir masyarakat agar disiplin untuk mematuhi aturan.
"Perbup tersebut bukan untuk menakut - nakuti warga karena ada hukuman bagi pelanggarnya, namun lebih kepada mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19," terangnya.
Sehingga diharapkan bagaimana nantinya setelah Perbup selesai masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi, bukan justru melanggar aturan yang sudah ada, agar terhindar dari segala denda yang diterapkan bagi pelanggar aturan tersebut. (yn/dc)