SAMPIT-Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bisa menyesuaikan kearifan lokal di masing-masing wilayah. Sebab diharapkan sanksi bukan untuk memberatkan, tapi untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Ditegaskan Asisten I Setda Kotim Nur Aswan, adapun terkait sanksi, masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi menyesuaikan kondisi wilayah atau kearifan masing-masing wilayah.
"Tergantung kearifan lokal masing-masing. Kalau daerah lain pakai sanksi denda, sedangkan di Kotim pakai sanksi pembinaan, itu bisa saja," ujarnya, Rabu (2/9).
Disampaikannya pula, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 43 tahun 2020 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi acuan masing-masing daerah.
"Pergub jadi acuan, bisa saja tidak kami pakai untuk penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, karena melihat kondisi di Kotim saat ini," terang Nur Aswan.
"Menurut dirinya pribadi, hendaknya janganlah menerapkan sanksi denda uang. Lebih baik berupa pembinaan, seperti menyapu. Hal itu mengingat, kondisi masyarakat Kotim saat ini masih sulit, sehingga penerapan sanksi uang sepertinya kurang nyaman.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Kalteng Nomor 43 tahun 2020, yang berlangsung di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, diketahui dari 13 kabupaten 1 kota yang ada di Provinsi Kalteng, Peraturan Bupati (Perbup) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang sudah dalam penetapan dan ditandatangani hanya 4 wilayah. Sementara Kotim masih dalam tahap penyelesaian.
"Kotim masih belum menetapkan formula sanksi, apakah akan menerapkan sanksi denda atau sanksi pembinaan (sanksi sosial)," sebut Nur Aswan dalam kesempatan tersebut.
Sementara, batas waktu yang diminta provinsi untuk masing-masing kabupaten menyelesaikan Perbup ini adalah pada Jumat (4/9). "Kotim tinggal menunggu penetapan sanksi saja, jika ditetapkan sanksi pembinaan tinggal d kirim saja drafnya untuk penetapan dan ditandatangani," tandasnya.
Nur Aswan menambahkan, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar memiliki kesadaran memakai masker dan jaga jarak dalam upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. (yn/gus)