SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 04 September 2020 10:07
Sanksi Pelanggaran Protokol Sesuai Kearifan
BAHAS COVID-19 : Rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Kalteng Nomor 43 tahun 2020, di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Rabu (2/9).(YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT-Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bisa menyesuaikan kearifan lokal di masing-masing wilayah. Sebab diharapkan sanksi bukan untuk memberatkan,  tapi untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. 

Ditegaskan Asisten I Setda Kotim Nur Aswan, adapun terkait sanksi, masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi menyesuaikan kondisi wilayah atau kearifan masing-masing wilayah.

 "Tergantung kearifan lokal masing-masing. Kalau daerah lain pakai sanksi denda, sedangkan di Kotim pakai sanksi pembinaan,  itu bisa saja," ujarnya,  Rabu (2/9).

Disampaikannya pula,  Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 43 tahun 2020 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi acuan masing-masing daerah.

"Pergub jadi acuan, bisa saja tidak kami pakai untuk penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, karena melihat kondisi di Kotim saat ini," terang Nur Aswan. 

"Menurut dirinya pribadi,  hendaknya janganlah menerapkan sanksi denda uang. Lebih baik berupa pembinaan, seperti menyapu. Hal itu mengingat, kondisi masyarakat Kotim saat ini masih sulit, sehingga  penerapan sanksi uang sepertinya kurang nyaman.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Kalteng Nomor 43 tahun 2020, yang berlangsung di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, diketahui dari 13 kabupaten 1 kota yang ada di Provinsi Kalteng, Peraturan Bupati (Perbup) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang sudah dalam penetapan dan ditandatangani hanya 4 wilayah. Sementara Kotim masih dalam tahap penyelesaian. 

"Kotim masih belum menetapkan formula sanksi, apakah akan menerapkan sanksi denda atau sanksi pembinaan (sanksi sosial)," sebut Nur Aswan dalam kesempatan tersebut. 

Sementara,  batas waktu yang diminta provinsi untuk masing-masing kabupaten menyelesaikan Perbup ini adalah pada Jumat (4/9).  "Kotim tinggal menunggu penetapan sanksi saja, jika ditetapkan sanksi pembinaan tinggal d kirim saja drafnya untuk penetapan dan ditandatangani," tandasnya.

Nur Aswan menambahkan, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar memiliki kesadaran memakai masker dan jaga jarak dalam upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. (yn/gus) 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers