SAMPIT – Meski banyak perusahaan yang berinvestasi di Kotim, ternyata tak semua terdaftar di Badan Lingkungan Hidup Kotim. Khususnya untuk keperluan penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Data BLH Kotim, untuk penilaian 2014 lalu, hanya sebelas perusahaan yang terdaftar, yang hanya mencakup perkebunan kelapa sawit. Dari sebelas itu, delapan di antaranya berperingkat biru. Sementara puluhan perusahaan lainnya tak terdaftar.
”Masih banyak perusahaan yang tidak terdaftar, dan kami terus berharap agar mereka bisa mendaftarkan perusahaan mereka. Karena ini kaitannya dengan penilaian pengelolaan lingkungan,” kata Kepala BLH Kotim Suparman melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan M Guntur Natadilaga kepada media ini, Senin (18/4) kemarin.
Untuk diketahui, proper ini merupakan instrumen pengawasan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh KLHK terhadap industri di Indonesia. Tujuannya meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Terutama yang terkait pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif.
---------- SPLIT TEXT ----------
Instrumen insentif berupa penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Itu ditandai dengan label biru, hijau, dan emas.
Sedangkan disinsentif berupa penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik, ditandai dengan label merah dan hitam.
Untuk penilaian 2014, menurut mantan Kepala SMKN 1 Sampit itu, hasilnya diketahui pada 2015 lalu. Sementara penilaian pada 2015 sejauh ini hasilnya belum diketahui.
”Untuk 2015 hasilnya diketahui pada 2016 ini, tapi belum disampaikan,” ungkap Guntur. (co/dwi)