SAMPIT-Di tengah pandemi Covid-19, pemilik usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan teguran terkait penerapan protokol kesehatan. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.
Seperti pada kegiatan patroli digelar Kelurahan Lurah Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Lurah setempat Maya Anisa memberikan teguran pada pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar mereka lebih mengedepankan protokol kesehatan saat menjalankan usahanya apalagi saat ini masih dalam masa pandemi.
"Tempat usaha yang kedapatan melanggar diberikan teguran agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Kami juga meminta agar tempat usaha menyediakan kelengkapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan yang lain,” tegasnya.
Untuk diketahui belum lama tadi dirinya bersama jajaran Polsek Ketapang, Danramil, Damang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan pihak Puskesmas Ketapang 1 dan 2 telah memberikan teguran pada pemilik toko penjualan pakaian di Jalan Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Teguran diberikan karena di toko tersebut kurang menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan banyaknya pengunjung yang datang.
"Tempat usaha yang diberi teguran itu belum menerapkan protokol kesehatan dengan benar," sebut Maya.
Dirinya berharap kepada setiap pemilik usaha agar memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, pegawai dan pembeli diwajibkan menggunakan masker. Sementara untuk tempat usaha yang bisa menimbulkan berkumpulnya orang atau pembeli agar membatasi jumlah orang di dalam ruangan.
"Kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pelaku usaha agar selalu menggunakan masker sebagai upaya pertahanan pertama dari penularan Covid-19," tegasnya.
Maya menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan dispilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Dimana dalam Perbup tersebut tertuang aturan
yang ditujukan, antara lain kepada setiap pelaku usaha atau lainnya yang tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 maka akan diberikan teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Saya harap para pelaku usaha dapat mengikuti aturan yang tertuang dalam perbup tersebut," tutupnya. (yn/gus)