SAMPIT-- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru lulus dalam proses rekrutmen dilarang mengajukan permohonan pindah lokasi tugas. Larangan tersebut dikeluarkan untuk menjaga kebutuhan ASN khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, para pelamar harusnya tahu dan siap menghadapi konsekuensi yang muncul setelah mengajukan lamaran. Di mana CPNS yang lulus seleksi tidak diperbolehkan untuk pindah tempat dinas (mutasi) dengan alasan apapun selama 10 tahun.
"CPNS yang lulus seleksi dilarang mengajukan pindah tugas selama 10 tahun," katanya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 36 tahun 2018.
Supian meminta, agar para CPNS yang lulus seleksi bertugas sebaik - baiknya, di mana mereka masih harus menghadapi proses sebelum mendapatkan nomor identitas pegawai (NIP).
Menurutnya CPNS yang lulus seleksi haruslah memiliki jiwa mengabdi dan melayani masyarakat, sehingga tidak mempermasalahkan di mana saja mereka ditempatkan untuk bertugas.
"Jangan setelah lulus dan mulai bekerja pelamar dari luar daerah minta pindah ke daerah asal, pelamar di tempat kurang favorit minta pindah ke kota, jangan sampai seperti itu," sebutnya.
Sejak awal pendaftaran ujar Supian, lokasi penempatan sudah tertera, di mana saat mereka mendaftar, mereka sudah sepakat mengenai hal tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk mengajukan mutasi kerja.
Mereka juga diminta mengabdi sebaik - baiknya di lokasi tugas. Kalaupun mengajukan permohonan pindah tugas, hak tersebut baru bisa diajukan setelah mengabdi selama beberapa tahun di lokasi awal.
"Saya minta agar para CPNS menaati peraturan yang ada. Mereka diharapkan mematuhi aturan sesuai dengan arahan sehingga bisa mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik," harapnya.
Di Kotim sendiri sebutnya penempatan untuk PNS diprioritaskan di wilayah pelosok Kotim, sebab menurutnya wilayah pelosok masih minim memiliki tenaga PNS baik tenaga pendidik, kesehatan maupun teknis. (yn/dc)