PALANGKA RAYA – Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 02 tak tinggal diam mendapat serangan berupa pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng. Tim Sugianto Sabran-Edy Pratowo menyiapkan serangan balasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran paslon 01, Ben Brahim-Ujang Iskandar ke Bawaslu. Laporan itu akan disertai bukti.
”Tim paslon 02 nanti juga akan melapor ke Bawaslu. Hanya saja, saat ini cooling down terlebih dahulu. Kami menunggu Bawaslu untuk laporan kemarin (terhadap paslon 02). Tim 02 juga menemukan pelanggaran dugaan dari 01 dan itu sangat banyak. Sekarang tim hukum masih menyiapkan laporan itu. Kami pilah-pilah dahulu,” ujar kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum dan Advokasi Paslon 02, Rahmadi G Lentam, Rabu (11/11).
Mengenai laporan tim paslon 01 ke Bawaslu, Rahmadi mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang dilaporkan kubu Ben-Ujang. Namun, pihaknya akan mempelajari apakah laporan itu terkait persoalan pilkada atau tidak. ”Secara resmi nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Berdasarkan informasi, lanjutnya, laporan itu menyangkut rencana bantuan kepada aparatur desa berupa surat Sekda Kalteng. ”Kami tergantu Bawaslu. Jika nanti dilihat ketercukupan syarat, maka bisa diminta klarifikasi. Yang pasti saat ini kampanye paslon 02 terus berjalan dan masyarakat semakin bersemangat memenangkan paslon 02 pada 9 Desember nanti,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri mengaku siap memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemberian insentif kepada perangkat desa se-Kalteng.
”Kalaupun nanti Bawaslu memanggil saya untuk meminta penjelasan, ya intinya saya siap memenuhi panggilan,” katanya.
Fahrizal menegaskan, rencana bantuan insentif untuk perangkat desa tersebut bukan bantuan dari Sugianto Sabran. Namun, merupakan salah satu bagian program Pemerintah Provinsi Kalteng yang telah diprogramkan sebelumnya.
Berkenaan dengan penulisan surat yang mengatasnamakan Gubernur Kalteng, Fahrizal menjelaskan, tidak ada yang salah dalam surat tersebut. Sebab, nomenklaturnya memang demikian.
”Baik itu gubernur maupun pelaksana tugas, tetap prosedur nomenklatur ditulisnya seperti itu. Jadi, tidak ditulis atas nama plt gubernur lalu di bawahnya nama sekda, tapi ketentuannya langsung atas nama gubernur lalu di bawahnya nama sekda,” ucapnya.
Mengenai substansi bantuan, Fahrizal menyebutkan, tidak ada yang salah terkait rencana tersebut. Sebab, dalam aturannya, Pemprov diperkenankan memberi bantuan kepada pemkab hingga pemerintah desa sepanjang bisa dipertanggungjawabkan.
”Lagipula materi bantuan kepada para perangkat desa tersebut hingga sampai saat ini belum didistribusikan pemerintah,” katanya.
Intinya, lanjut Fahrizal, bantuan rencananya akan diberikan kepada perangkat desa se-Kalteng merupakan hal wajar, karena memang bersumber dari anggaran dan program pemerintah.
Laporkan Akun Facebook
Sementara itu, dua akun Facebook, yakni Sriosako Sriosako dan Marcela Yanti, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng. Dua akun tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dan melakukan penistaan terhadap harkat dan martabat Sugianto.
Dalam laporan itu, Rahmadi selaku kuasa hukum Sugianto Sabran menyertakan berbagai tangkapan layar kalimat dan status dua akun tersebut. Akun Srisako Sriosako menuliskan bahwa petahana akan tumbang karena sikap arogan, mencoret aspirasi masyarakat dengan alasan Covid-19, dan menggunakan anggaran untuk spanduk. Sementara akun Marcela Yanti menuliskan, pemimpin zalim dan tidak beperikemanusiaan dan menuding sebagai pemimpin pembohong.
Rahmadi menegaskan, laporan tersebut tidak terkait tentang kliennya yang menjadi peserta pilkada, melainkan atas dasar diri sendiri yang sangat dirasa telah menjadi korban pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Kami laporkan bahwa dua akun itu secara personal menyerang pribadi Sugianto Sabran, sehingga merasa kehormatan, nama baik, harkat martabat sebagai manusia dinista. Dihina melalui medsos,” katanya.
Rahmadi mengharapkan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti secara profesional. Sebab, isi unggahan dua akun itu sangat jelas mengarah pada Sugianto yang masih menjabat sebagai Gubernur Kalteng sampai tahun 2021.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pelaporan tersebut serta memilah apakah masuk ranah pilkada atau tidak.
”Akan dipelajari untuk diklarifikasi, apakah nanti masuk ranah kepolisian atau pilkada. Kalau pilkada, maka salurannya ke Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kalteng,” ujarnya.
Dikonfirmasi melalui ponsel, anggota DPRD Kalteng Sriosako disebut-sebut sebagai pemilik akun Facebook yang dilaporkan belum menanggapi konfirmasi yang dilayangkan Radar Sampit. (daq/sho/ign)