SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan mulai membuka sektor ekonomi, dengan memberikan izin beroperasinya hiburan masyarakat dan industri kreatif. Namun, pelaku usaha tersebut diminta menjaga kepercayaan pemerintah, untuk tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraannya.
"Pelaku usaha diharapkan bisa bijaksana, bisa menjadi penyelenggara ekonomi yang baik serta memiliki atensi yang bagus terhadap penegakan displin, percaya itu bisa dilakukan," ujar Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim Multazam.
Multazam mengatakan, saat pemerintah mengambil kebijakan mengizinkan beroperasinya hiburan masyarakat dan industri kreatif, dengan pertimbangan pemulihan ekonomi serta keseimbangan ekonomi dan kesehatan, yang harus tetap terjaga mereka telah berkomitmen untuk menaati setiap aturan yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Dan mereka telah komitmen dengan bupati bahwa mereka akan menaatinya. Bisnis itu kan kepercayaan, jadi tolong para pelaku usaha menjaga kepercayaan yang telah diberikan, bahwa penyelenggara ekonomi bisa menjaga itu," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, dengan izin operasi yang diberikan tersebut bukan berarti pelaku usaha ataupun masyarakat menjadi longgar terhadap disiplin kesehatan Covid-19, pelaku usaha harus tetap dapat menjaga agar penyelenggaraan kegiatan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, dapat tetap berjalan dengan mengedepankan Prokes dalam setiap penyelenggaraannya.
"Kelonggaran itu kalau dibarengi dengan disiplin kesehatan tidak masalah, yang menjadi masalah ketika banyak yang lalai, di mana tidak hanya berdampak bagi diri sendiri tetapi juga orang lain," sebutnya.
Untuk diketahui sejak Jumat, 23 Oktober 2020 Bupati Kotim Supian Hadi, sudah mengizinkan beroperasinya hiburan masyarakat dan industri kreatif. Surat keputusan bupati perihal perizinan operasional hiburan masyarakat dan industri kreatif telah ditandatangani oleh Bupati Kotim Supian Hadi per tanggal 22 Oktober 2020.
Ada empat poin yang tertuang dalam surat keputusan tersebut, yakni membuka kembali kegiatan industri hiburan (rumah musik, karaoke, bioskop) dan industri kreatif (permainan anak - anak), kegiatan ini diwajibkan mengikuti Prokes Covid-19, yang tertuang dalam Perbup Nomor 29 tahun 2020.
Bahkan dengan tegas Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, akan menegur hingga mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar aturan yang tertuang dalam perbup tersebut.
"Silakan beroperasi dengan catatan siapapun pelaku usaha yang melanggar, maka saya akan menegur dan mungkin sampai pencabutan izin usaha, mereka pun siapa menerima sanksi tersebut," tandasnya. (yn/dc)