SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 20 November 2020 16:21
Temukan 106 Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Kotim Terbanyak

Dari Pemeriksaan Audit Kementerian ATR/BPN di Kalteng

PERINGATKAN: Pihak Kementerian ATR/BPN bersama Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kotim Muhammad Wijaya Putra (empat dari kanan) usai pemasangan plang peringatan di Jalan Christopel Mihing, Kamis (19/11).(HENY/RADAR SAMPIT)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pemeriksaan audit di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Di antaranya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar) dan Seruyan.

====

Hasil audit yang dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu, ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di tiga kabupaten tersebut. Indikasi pelanggaran terbanyak terdapat di Kotim sebanyak 138 titik pelanggaran, disusul Kobar sebanyak 102 titik, dan Seruyan 17 titik.

Hasil audit tersebut ditindaklanjuti dalam rapat fasilitas penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dihadiri instansi terkait dari Kobar, Seruyan, dan Kotim.

”Pada pertemuan Focus Group Discussion (FGD) yang ketiga ini, kami menemukan penambahan 106 titik indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di perkotaan Sampit yang diperoleh dari hasil klarifikasi kegiatan audit yang dilaksanakan pada 2019 lalu," kata Hasan Mustafa Djajadiningrat, Ketua Tim Pelaksana Fasilitas Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang menangani wilayah Kalteng, Kamis (19/11).

Dari hasil kajian, Hasan mengatakan, ada tiga titik indikasi pelanggaran yang terjadi setelah Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2015 ditetapkan. Pihaknya lalu melakukan pemasangan papan plang peringatan di tiga titik, yakni Jalan Christopel Mihing, Jalan MT Haryono Barat, dan Jalan Sawit Raya.

Salah satu indikasi pelanggaran berlokasi di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Ditemukan bangunan atau rumah di sempadan sungai yang terindikasi melanggar batas sempadan sejauh 10 meter dari pinggir sungai.

”Indikasi pelanggaran ini harusnya ditindaklanjuti Pemkab Kotim untuk melakukan penertiban, dikarenakan tidak memiliki izin dan diharapkan ke depan tidak muncul pelanggaran baru yang dilakukan tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.

Berkenaan dengan pengenaan sanksi administratif yang berkaitan dengan pemulihan fungsi ruang serta pemasangan plang peringatan, dia mengingatkan masyarakat Kotim tidak lagi membangun permukiman di kawasan sempadan sungai sesuai yang diatur dalam Pasal 63 UU 26 Nomor 2007 dan Pasal 57 Perda RTRW Kotim.

”Indikasi pelanggaran di Kotim sampai saat ini masih berupa surat peringatan dan belum sampai pada tahap hukum atau pidana," ujarnya

Hasan berharap eksisting yang ada disesuaikan kembali dengan rencana tata ruang berdasarkan Perda RTRW Kotim agar penataan ruang di wilayah perkotaan dapat sesuai zonasi dan peruntukkannya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kotim Muhammad Wijaya Putra mengatakan, indikasi pelanggaran yang terjadi di 106 titik di Sampit sebagian besar merupakan hasil temuan dari 138 titik indikasi pelanggaran.

Dia menegaskan, Pemkab Kotim terus berupaya melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Baik melalui pertemuan sosialisasi maupun pemberian edukasi melalui pemasangan plang imbauan agar tak menimbulkan pelanggaran baru.

”Intinya, kami ingin membangun kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat agar ke depannya masyarakat jangan sampai asal bangun tanpa izin. Apalagi menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukkannya," pungkasnya. (hgn/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers