PALANGKA RAYA – Ratusan pengungsi yang berprofesi sebagai buruh dari Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya memilih pulang kampung. Para buruh yang sebelumnya berharap mendapat uang pengganti dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya itu, tak tahan setelah bertahan selama delapan bulan tanpa kepastian.
Sekitar 200 orang pengungsi yang selama ini menempati penampungan di Jalan Badak Ujung ini, sepakat meninggalkan pengungsian karena sudah tidak percaya dengan orang yang sebelumnya berjanji akan memperjuangkan hak mereka, Kr. Pria itu diduga telah memanfaatkan para pengungsi itu.
Para buruh tersebut mengaku menyesal karena dari awal tidak mengikuti petunjuk Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Sutumorang untuk kembali ke daerah asal masing-masing.
Perwakilan buruh, Nehemia (58), mengatakan, seluruh pengungsi menyesal mempercayai janji-janji dan ungkapan Kr. Selama delapan bulan terakhir, pihaknya selalu diminta bersabar tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas terkait janji yang diucapkan.
Menurut Nehemia, Kr berjanji setiap buruh akan mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan sebesar Rp 30 – 90 juta, tergantung lamanya masa kerja di perusahaan. ”Saya dijanjikan dapat Rp 30 juta, tetapi nyatanya tidak ada. Maka dari itu kami tidak percaya dan dia (Kr) menyuruh kami meninggalkan tempat ini,” katanya, Minggu (24/4).
Nehemia menuturkan, uang yang dikeluarkan pihaknya untuk diberikan kepada Kr cukup besar. Kr selalu meminta uang kepada buruh dengan berbagai alasan, salah satunya untuk memasukkan berkas ke pengadilan.
”Setiap kali kami tanya minta kejelasan selalu diminta sabar. Kami menyesal tidak ikut teman kami yang kini telah pulang lebih dulu,” katanya. (daq/ign)