SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 07 Desember 2020 10:07
Pemkab Kotim Keluarkan Surat Edaran Isolasi Mandiri
FASILITAS KESEHATAN: Kondisi Pustu yang ada di Desa Tumbang Gagu, cukup memprihatinkan sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang diharapkan masyarakat desa untuk pelayanan kesehatan yang baik.(DESIWULANDARI/RADARSAMPIT)

SAMPIT— Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), maka diperlukan upaya untuk menekan kasus penyebaran yang lebih masif, Pemkab Kotim bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 berencana menerapkan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19, bahkan surat edaran terkait protokol isolasi mandiri telah dikeluarkan.

Bupati  Kotim Supian Hadi melalui Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kotim Multazam mengatakan, tempat isolasi mandiri bagi orang dengan konfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan, antara lain dapat berupa berupa rumah, fasilitas pribadi atau lokasi lainnya yang disetujui oleh Satgas Covid-19 sebagai tempat isolasi terkendali.

"Per tanggal 1 Desember surat edaran tentang  protokol isolasi mandiri sudah dikeluarkan, untuk yang berperan adalah Satgas kecamatan, kelurahan, desa, serta fasilitas kesehatan di masing - masing kecamatan atau puskesmas," kata Multazam.

Lebih lanjut kata Multazam untuk teknis pelaksanaan salah satunya, yakni hanya pasien yang bergejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) yang boleh melakukan isolasi mandiri.

Untuk melakukan isolasi mandiri harus ada surat pernyataan dari dokter, rumah sakit atau penyelenggara kesehatan, kemudian pasien yang bersangkutan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Satgas kecamatan, kemudian Satgas kecamatan menindaklanjuti dengan memverifikasi rumah yang bersangkutan dan yang paling utama syarat didalam rumah tersebut tidak boleh ada orang lain terutama yang memiliki penyakit penyerta, lansia dan wanita hamil, setelah di verifikasi dan lolos dalam verifikasi baru pasien boleh menggunakan rumahnya untuk isolasi mandiri.

"Terkait pengawasan dilakukan puskesmas kecamatan secara periodik, bagaimana teknisnya tentu kecamatan atau puskesmas setempat akan melakukan penjadwalan atau melakukan kontak dengan penderita," terangnya.

Untuk diketahui surat edaran bupati tentang protokol isolasi mandiri, dalam penanganan Covid-19 di Kotim telah dikeluarkan per tanggal 1 Desember 2020, untuk menjadi panduan bagi Satgas Covid-19 dan masyarakat dalam melakukan upaya penanganan Covid-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi mandiri. (yn/dc)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers