SAMPIT – Hasil perolehan suara Pilkada Kotim yang memenangkan pasangan calon Halikinnor-Irawati, bakal sulit digugat ke Mahkamah Konstitusi apabila diajukan pasangan calon lain yang kalah suara. Pasalnya, selisih suara antara paslon yang menang dengan urutan dua setelahnya, cukup jauh dan di luar syarat pengajuan gugatan.
”Melihat selisih hasilnya hampir empat persen, cukup berat dan mereka (paslon yang keberatan, Red) harus memiliki bukti lain selain daripada persoalan di TPS (tempat pemungutan suara),” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari, tadi malam.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) 44.105 suara, Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) 20.353 suara, dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Kotim Bercahaya) 47.161 suara. Persentase selisih suara dengan urutan dua mencapai 5,57 persen.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, paslon pilkada di Kotim bisa mengajukan gugatan ke MK apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Mengenai kecurangan pemilu, bisa dilaporkan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana. Namun, tetap ada aturan yang mengacu undang-undang.
Tohari menjelaskan, apabila tim saksi paslon merasa keberatan dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, laporan gugatan tidak bisa diterima, karena batas pelaporan hanya tujuh hari setelah pemungutan suara berlangsung.
”Tapi, apabila paslon melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, itu masih bisa dengan jangka waktu tiga hari. Besok terakhir (hari ini, Red),” jelasnya.
Tohari mengungkapkan, pihaknya telah menerima kunjungan dari tim paslon Muhammad Rudini-Samsudin kemarin. Namun, dia mengaku tak mengetahui detailnya, karena tim tersebut diterima anggota Bawaslu lainnya, sementara dirinya berada di Palangka Raya untuk mengikuti pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Sebelumnya, tim paslon Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad dan Muhammad Rudini-Syamsudin, menolak tanda tangan dan berita acara penetapan perolehan suara Pilkada Kotim.
”Kami menolak hasil rekapitulasi hari ini dan kami tidak menandatangani berita acara. Sampai bertemu kawan-kawan KPU di tempat pada tempatnya nanti," kata Freddy NT Mardhani, Ketua Tim Advokasi Rudini-Samsudin, Rabu (16/12).
Penolakan tim advokasi Bercahaya dilatari ketidakpuasan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Freddy juga mengajukan protes tentang berbagai hal terkait kejadian yang menurutnya janggal dan diduga melanggar aturan. Namun, protes itu tidak digubris di tingkat kecamatan. (hgn/ign)