PROKAL.CO,
SAMPIT – Hasil perolehan suara Pilkada Kotim yang memenangkan pasangan calon Halikinnor-Irawati, bakal sulit digugat ke Mahkamah Konstitusi apabila diajukan pasangan calon lain yang kalah suara. Pasalnya, selisih suara antara paslon yang menang dengan urutan dua setelahnya, cukup jauh dan di luar syarat pengajuan gugatan.
”Melihat selisih hasilnya hampir empat persen, cukup berat dan mereka (paslon yang keberatan, Red) harus memiliki bukti lain selain daripada persoalan di TPS (tempat pemungutan suara),” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari, tadi malam.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) 44.105 suara, Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) 20.353 suara, dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Kotim Bercahaya) 47.161 suara. Persentase selisih suara dengan urutan dua mencapai 5,57 persen.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, paslon pilkada di Kotim bisa mengajukan gugatan ke MK apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Mengenai kecurangan pemilu, bisa dilaporkan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana. Namun, tetap ada aturan yang mengacu undang-undang.
Tohari menjelaskan, apabila tim saksi paslon merasa keberatan dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, laporan gugatan tidak bisa diterima, karena batas pelaporan hanya tujuh hari setelah pemungutan suara berlangsung.