Junaidi mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan paslon Sugianto-Edy terkait penyaluran bantuan dalam masa tenang yang dilakukan di Kecamatan Selat. ”Laporan kami ke Bawaslu seperti pencegahan dalam masa tenang, yaitu terkait penggunaan bantuan Covid-19 yang dibagikan di Kecamatan Selat,” ujarnya.
Junaidi sebelumnya telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kapuas. Menurutnya, penyaluran bansos dari Pemprov Kalteng itu berupa beras dan sarung. Namun, disisipi gambar calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng dan dibagikan kepada masyarakat Desa Pulau Telo, Pulau Telo Baru, Kelurahan Murung Keramat serta Kelurahan Panamas Kecamatan Selat. Selain itu, bantuan itu disalurkan tim pemenangan paslon nomor urut 2 tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, telah memberikan izin terhadap para tokoh aliansi untuk membacakan pernyataan sikap di depan kantor Bawaslu Kapuas. Pihaknya mengawal aksi tersebut untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
”Aksi berjalan aman dan tertib. Para tokoh aliansi setelah menyampaikan aksinya, membubarkan diri dengan tertib,” katanya.
Tak Berubah
Sementara itu, KPU Kalteng akan memulai perhitungan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada Jumat (18/12). Dalam pleno itu, KPU Kalteng hanya membacakan dan menyampaikan hasil pleno kabupaten/kota. Tidak ada perubahan dalam perolehan suara yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.