SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat edaran, yang melarang segala bentuk perayaan malam pergantian tahun baru, langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Belum lama tadi Satgas Covid-19 Kotim menggelar pertemuan, dengan sejumlah pelaku usaha hiburan, perhotelan dan pusat perbelanjaan guna membahas terkait adanya larangan untuk merayakan malam pergantian tahun, pada saat malam pergantian tahun baru di mana para pelaku usaha hanya diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Selain itu mereka juga dilarang untuk melakukan berbagai persiapan, maupun aktivitas yang bersifat untuk merayakan malam tahun baru," sebut Bupati Kotim Supian Hadi.
Larangan ini diberlakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Supian mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku para pelaku usaha yang melanggar mulai dari sanksi denda hingga pencabutan izin usaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020.
"Bila ada yang melanggar akan ada sanksi denda hingga pencabutan izin usaha," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdul Haris yakin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi pidana sesuai undang - undang kekarantinaan apabila ada pelaku usaha yang tetap nekat, melakukan perayaan malam tahun baru, tidak hanya pelaku usaha masyarakat umum juga dilarang melakukan perayaan malam pergantian tahun.
Guna memastikan larangan ini dijalankan, Satgas Covid-19 akan melakukan patroli pada saat malam pergantian tahun nantinya. (yn/dc)