SAMPIT - Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 serta mendukung terlaksananya Peraturan Bupati (Perbup) 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menindaktegas masyarakat yang melanggar prokes.
"Kita berupaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengingatkan kepada warga wajib mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku sesuai dengan Perbup 29 Tahun 2020," kata AKBP Abdoel Harris Jakin, Kapolres Kotim.
Apabila ditemukan warga yang dengan sengaja melanggar prokes maka pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sanksi pidana dan atau denda tersebut merujuk pada UU UU 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarajat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta".
Tindakan tegas penerapan disiplin prokes tersebut dijalankan seiring melonjaknya angka kasus yang terjadi di Kotim dalam beberapa bulan terakhir.
Seperti diketahui, berdasarkan laman resmi http://siaga.kotimkab.go.id update 24 Desember 2020 pukul 12.00 WIB tercatat angka kasus terkonfirmasi positif mengalami peningkatan 15 kasus menjadi 1.074 kasus dan pasien positif Covid-19 yang dirawat sebanyak 341 orang sedangkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mengalami penambahan satu orang menjadi 37 orang. Data tersebut diakumulasi sejak penyebaran Covid-19 terjadi pada Minggu (5/4).
"Saya tekankan warga wajib patuhi protokol kesehatan. Penerapan sanksi ini ditegaskan agar tak ada lagi pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Jadi, adanya tempat cuci tangan itu bukan dijadikan pajangan dan itu harus digunakan,"tegasnya.
Begitupula dengan alat pengukur suhu (thermo gun) tetap digunakan dengan disiplin.
"Jangan lengah, pengawasan dan pencegahan harus dilakukan secara bersama. Kalau bukan kita siapa lagi yang bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kotim," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang menggelar pesta pernikahan untuk menjalankan sosial distancing dengan menjaga jarak, menyediakan wadah cuci tangan dan wajib menggunakan masker.
"Area atau tempat usaha atau kegiatan acara pernikahan bagaimana caranya direkayasa sedemikian rupa. Jangan dempet-dempetan hindari kerumunan masa," ujarnya.
Abdoel menambahkan, jajaran Polres Kotim sejak Senin (21/12) hingga 4 Januari 2021 serentak menjalankan operasi lilin. Dimana dalam kegiatan tersebut, upaya patroli dan pengawasan terus digencarkan.
"Kegiatan patroli terus kami tingkatkan. Ada yang bersifat rutin dan ada yang insidentil menyesuaikan dengan perkembangan situasi," tandasnya. (hgn/yit)