PANGKALAN BUN – Sejumlah objek wisata di Kalimantan Tengah terpaksa ditutup saat libur tahun baru. Mulai dari Pantai Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Pantai Sei Bakau Kabupaten Seruyan, dan Bugam Raya Kabupaten Kotawaringan Barat. Kebijakan ini diambil pemerintah daerah untuk mencegah lonjakan kasus penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sudah menutup akses masuk ke wisata pesisir terpadu Bugam Raya (Pantai Kubu, Bogam, dan Keraya) di Kecamatan Kumai sejak Jumat (25/12). Beberapa titik dijaga petugas, seperti di Bundaran Orangutan Desa Sungai Kapitan, dan pintu retribusi masuk Desa Kubu. Tiga pintu gerbang ke lokasi pantai, seperti gerbang buaya, gerbang kepiting, dan gerbang udang juga diportal petugas. Ada spanduk bertuliskan ”Destinasi wisata Bugam Raya ditutup untuk umum”.
Penjagaan tiap titik masuk ke kawasan wisata dilakukan oleh unsur gabungan dari Polres Kobar, TNI, Satpol PP Kobar, serta Dinas Perhubungan Kobar. Tim gabungan tersebut juga patroli ke kawasan pantai untuk memastikan tidak ada pengunjung yang masuk di libur Natal dan tahun baru.
Larangan tersebut hanya berlaku bagi warga Kobar yang akan berekreasi. Namun bagi masyarakat setempat dipersilahkan keluar dan masuk kawasan dengan menunjukan kartu identitas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat Fitriyani mengatakan, akses masuk ke destinasi wisata yang ditutup bukan hanya dari arah Kumai, tetapi juga dari arah Sebuai yang terhubung ke Desa Tanjung Putri dan Kumpai Batu Bawah Kecamatan Arut Selatan.
"Kita perketat pengawasan dari pintu masuk dari arah Kumai, serta dari arah Sebuai dengan penjagaan ketat," terangnya, Jumat (25/12).
Dinas Perhubungan Kobar mengerahkan sebanyak 10 personel untuk pengamanan di beberapa titik masuk kawasan pantai. Penjagaan dilakukan sepanjang libur Natal dan tahun baru. Khusus di malam pergantian tahun, penjagaan akan dilakukan 24 jam. Dipastikan banyak yang akan menghabiskan malam pergantian tahun di pantai.
"Kita ada 10 personel yang kita bagi di setiap titik, bergabung dengan TNI, Polri, dan Satpol PP," imbuhnya.
Sementara itu Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya menerjunkan beberapa personel di bundaran orangutan dan pintu masuk Pantai Kubu. Pengamanan di pintu masuk objek wisata tersebut akan dilaksanakan hingga awal tahun 2021.
"Kita terjunkan beberapa personel yang kita bagi, baik yang menjaga di bundaran orangutan maupun di kawasan pantai, patroli juga kita tingkatkan bersama unsur lainnya," jelasnya.
Salah seorang warga Desa Kubu Suriansyah mengakui bahwa pada libur Natal dan tahun baru di kawasan pantai pesisir terpadu sepi wisatawan. Tak ada satu pun pengunjung.
"Tidak ada yang lolos, pelarangan kunjungan ke wisata pantai penjagaannya sangat ketat," kata Suriansyah.
Kebijakan serupa juga diambil Pemerintah Kabupaten Seruyan seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Seruyan Nomor 800/889/DISPORAPARBUD/XII/2020 tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata Dalam Rangka Menyambut Pergantian Tahun Baru 2020-2021. Pemkab Seruyan memasang portal di pintu masuk kawasan wisata.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan bahwa kebijakan Pemkab Seruyan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kalimantan Tengah.
Penutupan objek wisata ini dimulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021. Penutupan ini bersifat sementara dan diberlakukan untuk seluruh objek wisata baik wisata pantai maupun wisata alam yang ada di Kabupaten Seruyan. “Jika situasi sudah menunjukan normal, maka akses masuk ke lokasi wisata akan dibuka kembali,” terang Yulhaidir.
Pemkab Kotawaringin Timur juga mengambil tindakan sama, yakni menutup kawasan wisata mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Objek wisata yang ditutup yakni Taman Kota Sampit, Ikon Jelawat, dan Pantai Ujung Pandaran. Bahkan Bupati Kotim Supian Hadi juga mengeluarkan larangan perayaan tahun baru.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sukamara mengambil kebijakan yang lebih longgar. Pemkab membatasi pengunjung obyek wisata Pantai Anugerah Kecamatan Pantai Lunci dan Pantai Tanjung Nipah Kecamatan Jelai saat libur Natal dan tahun baru. Hanya wisatawan dari Sukamara yang diperbolehkan masuk. Sementara pengunjung dari luar daerah tidak dijinkan masuk lokasi wisata.
"Wisata pantai hanya diperbolehkan bagi warga yang berasal dari Kabupaten Sukamara saja,” kata Wakil Bupati Sukamara Ahmadi. (tyo/yit)