SAMPIT - MK (24) warga Desa Tumbang Saluang, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim bakal lama berpisah dengan istriny. Mengapa tidak, dia dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU Kejari Sampit di persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (28/4).
MK ditangkap polisi karena menghamili SM alias MM (14), gadis desa di Kecamatan Bukti Santuai yang baru lulus sekolah dasar.
”Selain dituntut pidana tujuh tahun, terdakwa juga didenda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan, jika denda itu tidak dibayar,” kata jaksa Siti Maimunah ditemui usai sidang tertutup, kemarin.
Dalam kasus ini MK, telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak duduk dibangku kelas VI SD, dua kali dicabuli di rumah orang tua korban dan satu kali di kediaman MK.
Korban hamil dan sekarang telah melahirkan seorang anak akibat diperkosa pelaku.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Sidang mendatang, kami akan mengajukan pembelaan secara tertutulis,” ujar Iriansyah SH, penasihat hukum terdakwa MK. (co/fm)