SAMPIT – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim Muhammad Rudini-Samsudin mengklaim memenangkan Pilkada Kotim dengan keunggulan selisih sebesar 3.625 suara dengan paslon Halikinnor-Irawati yang disebut menempati urutan kedua. Hal itu jadi poin utama gugatan paslon nomor urut 04 tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Mengutip dokumen perbaikan permohonan gugatan Rudini-Samsudin yang disampaikan ke MK, hasil pilkada Kotim versi paslon dengan jargon Kotim Bercahaya itu diperoleh dari penghitungan manual form C-1.KWK yang dilakukan tim pemohon. Adanya perbedaan data dengan KPU Kotim itu disebabkan berbagai dugaan kecurangan yang terjadi saat proses rekapitulasi suara dan pencoblosan di sejumlah tempat pemungutan suara.
Dari penghitungan suara versi Kotim Bercahaya, yang mengalami perubahan hanya pada paslon Halikinnor-Irawati (Harati) dan Rudini-Samsudin. Paslon nomor urut 01 dan 04 itu memang bersaing ketat selama penghitungan suara Desember lalu.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU, Harati unggul dengan 56.536 (33,62 %) suara dan Rudini-Samsudin 47.161 suara (28,05 %). Sementara hasil perhitungan versi Kotim Bercahaya, Rudini-Samsudin unggul dengan 52.161 suara (31,58 %) dan Harati menempati urutan dua dengan 48.536 suara (29,39 %).
Perbedaan itu, di antaranya disebabkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak menjalankan prosedur pemilihan yang menyebabkan ketidaksesuaian data, sehingga menyebabkan pengurangan suara Rudini-Samsudin dan/atau penambahan suara bagi paslon lain.
Dalam rinciannya, disebutkan KPPS tidak menjalankan prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian pengisian data dalam formulir C1 (catatan hasil penghitungan suara di TPS).
”Akibat ketidaksesuaian dalam pengisian data tersebut, pemohon merasa dirugikan, karena secara signifikan berpengaruh terhadap keseluruhan jumlah perolehan suara milik pemohon,” demikian dikutip dari permohonan Rudini-Samsudin.
Rudini-Samsudin juga menyebutkan, banyak ditemukan fakta di beberapa TPS di Kotim yang tidak menjalankan peraturan dengan benar. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kesengajaan yang dibuat untuk menutupi tindakan yang disengaja untuk mengacaukan perhitungan suara dan sangat merugikan Kotim Bercahaya.
Paslon tersebut memerinci berbagai dugaan pelanggaran tersebut yang terjadi di sejumlah TPS. Selain menyoroti soal penghitungan suara, Rudini-Samsudin juga menyoroti banyaknya pemilih yang tidak memiliki surat undangan (Form C6) melakukan pencoblosan dengan hanya menggunakan KTP yang dengan sengaja tidak dicatatkan dalam daftar hadir pemilih oleh petugas, sehingga berpotensi terdapat pemilih tidak sah sebanyak 5.633 orang.
Secara garis besar, permohonan itu lebih fokus pada teknis dan prosedur penghitungan suara. Dalam sidang di MK, Rabu (27/1) lalu, kuasa hukum Rudini-Samsudin, Fahri Bachmid, juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Halikinnor-Irawati. Di antaranya, terkait bantuan sosial, penyaluran bantuan UMKM dari Dinas Koperasi, kunjungan kerja bupati aktif, dan bantuan pemerintah secara cuma-cuma.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang disampaikan Fahri Bachmid itu tak tertulis dalam dokumen perbaikan permohonan yang diunggah di website Mahkamah Konstitusi. Hal itu berbeda dengan dokumen permohonan yang diajukan paslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, yang merinci secara detail berbagai dugaan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim sendiri sebelumnya menyatakan, telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menjawab tudingan kecurangan yang disampaikan paslon Kotim Bercahaya. ”Semua alat bukti sudah kami bawa dan sudah kami susun jawabannya,” kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (3/2) pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan persidangan, mendengar jawaban termohon (KPU Kotim), keterangan Bawaslu Kotim, pihak terkait (Halikinnor-Irawati), dan pengesahan alat bukti. (ign)