SAMPIT – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 04 Muhammad Rudini-Syamsudin (BERCAHAYA) resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotim ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/12) malam. Mereka menggugat hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim yang memenangkan pasangan calon Halikinnor-Irawati.
"Perjuangan ini belum berakhir, ada tahapan lagi proses di MK," kata Rudini di kantor DPD PAN Kabupaten Kotim (18/12). Menurutnya, langkah ini ditempuh karena banyak dugaan kejanggalan perhitungan di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Masalah itu mesti dibawa ke MK untuk mendapatkan kepastian.
Rudini juga mengimbau kepada seluruh tim dan pendukung untuk membantu proses gugatan ini. Dia mengajak seluruh pendukung untuk tidak berlaku anarkis agar Pilkada berjalan aman dan damai sampai akhir.
"Masyarakat yang jadi saksi mohon sampaikan ke tim advokat, akan kita dampingi, jangan takut dengan intimidasi, ini negara hukum," tukasnya. ”Kita berjuang sampai titik darah penghabisan," tukasnya.
Dia menyebutkan, bukti serta saksi yang didapatkan tanpa investigasi, namun datang sendiri dari masyarakat. Masyarakat banyak yang memberikan data dan fakta kejanggalan yang terjadi di lapangan.
"Masyarakat kota saja kaget, hasil yang keluar dari KPU tidak memuaskan," tandasnya.
"Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Semoga apa yang diharapkan kita dapatkan ridho Allah SWT, sehingga kejanggalan-kejanggalan diberikan mukjijat oleh Allah agar dinampakkan dan proses di MK nanti sesuai harapan," bebernya.
Sementara itu Kuasa Hukum Paslon 04 yakni Fredy MT Mardani mengatakan, tahapan pilkada sudah sampai penetapan KPU, namun masih ada kesempatan untuk menggugat.
"Di hari kedua usai penetapan, kami sudah mengirimkan gugatan ke MK. Dan sudah diterima Kamis malam," ujarnya.
Terkait materi gugatan, kata Fredy, belum disampaikan secara utuh. Fredy menilai KPU Kotim keliru dalam penghitungan sehingga merugikan paslon nomor 04. Masalah ini sudah disampaikan saat pleno kecamatan maupun pleno kabupaten.
"Kedua penghitungan berjenjang ini akan kami cuatkan juga, karena prosesnya banyak yang bermasalah. Dan ini belum dapat tempat pada KPU Kotim, sehingga kami bisa menjadikannya syarat dalam gugatan," bebernya.
Paslon 04 tidak hanya melapor ke MK, tapi juga ke Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, tim 04 juga banyak menemukan persoalan selain hasil perhitungan suara.
"Kami juga menilai ada pelanggaran dalam tahapan tersebut, untuk berikutnya kami akan memasukkan beberapa laporan lagi dari temuan yang sudah kami susun," tegas Fredy.
Pihaknya juga akan mempersoalkan oknum-oknum penyelenggara yang tidak hanya melanggar kode etik.
"Ada juga terkait undangan pleno kabupaten tertulis hanya undangan perihal rekapitulasi dan penetapan hasil. Tidak ada penetapan paslon terpilih, makanya kami kaget setelah selesai, kami sudah keluar, lalu tim kami dipanggil lagi. Katanya ada penetapan paslon terpilih. Padahal itu tidak tertulis di undangan," tegasnya.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) 44.105 suara, Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) 20.353 suara, dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Kotim Bercahaya) 47.161 suara. Persentase selisih suara dengan urutan dua mencapai 5,57 persen. (ang/yit)