SAMPIT – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim Muhammad Rudini-Samsudin (Kotim Bercahaya) meminta pada Mahkamah Konstitusi agar ditetapkan sebagai calon terpilih dalam Pilkada Kotim. MK juga diminta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut merupakan petitum gugatan yang dibacakan kuasa hukum Rudini-Samsudin, Fahri Bachmid, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang digelar di MK, Rabu (27/1). ”Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Kotim tentang penetapan rekapitulasi pemilihan,” ucap Fahri.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar KPU Kotim Desember lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) 44.105 suara, Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) 20.353 suara, dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Kotim Bercahaya) 47.161 suara.
Hasil rekapitulasi KPU itu ditolak pasangan nomor urut 04 tersebut. Fahri mengatakan, sangat keberatan atas hasil penghitungan suara tersebut. Dia menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Halikinnor-Irawati. Di antaranya, terkait bantuan sosial, penyaluran bantuan UMKM dari Dinas Koperasi, kunjungan kerja bupati aktif, dan bantuan pemerintah secara cuma-cuma.
Usai pembacaan permohonan tersebut, Hakim Ketua Anwar Usman membacakan penetapan pasangan 01 sebagai pihak terkait untuk mengikuti persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, Rabu (3/2) pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan persidangan, mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu, pihak terkait, dan pengesahan alat bukti.
Rudini yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, sidang tersebut merupakan bagian dari serangkaian proses demokrasi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan dan perundangan-undangan dan patut dihargai.
”Alhamdulillah, Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan sangat baik dan kami bersyukur permohonan kami diterima MK. Ini juga merupakan awal yang baik bagi kami,” kata Rudini, Rabu (27/1).
Dia juga mengajak masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus menjaga situasi dan kondisi agar selalu berjalan kondusif, aman, dan terkendali. ”Yang terpenting, pasca serangkaian tahapan pilkada yang sudah dilalui bersama sampai saat ini, kita semuanya harus menjaga Kotim tetap aman dan kondusif,” katanya.
Sementara itu, juru bicara pasangan Halikinnor – Irawati (Harati), Abdul Hafid, mengatakan, telah menerima pernyataan tertulis dari MK terkait pasangan Harati sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Kotim.
”Pihak Harati bisa mengambil bagian dalam proses persidangan sengketa ini. Saat ini Harati melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan hal-hal yang berkenaan dengan persidangan lanjutan,” kata Hafid.
Hafid menuturkan, Harati tidak mendahului apa pun keputusan hakim, karena keputusan itu berada pada hakim. Harati akan mengikuti prosedur persidangan dan mempersiapkan diri sesuai pengajuan yang diajukan pemohon.
”Harati akan mengikuti proses ini secara bergulir saja dan tentu optimistis bahwa keputusan hakim tidak jauh dari yang diharapkan Harati. Kami berharap proses persidangan ini secepatnya selesai sesuai jadwal dari MK,” tandasnya. (ang/hgn/ign)