SAMPIT - Iwan Rahayu warga Jalan Kopi Selatan Gang Salak, Ketapang dan M Irfan Arifin warga kompleks pasar Sejumput, Ketapang mengaku digaji Rp 3,5 juta untuk memproduksi oli palsu.
“Sekitar dua tahun kami menggeluti usaha ini, kami tahunya kerja saja. Pemodalnya Heriyanto (DPO),” ujar Iwan dibincangi saat pelimpahan tahap II di Kejari Sampait, Jumat (29/4).
Iwan dan Arifin ditangkap polisi dalam penggerebekan pada Senin (29/2) sore di Jalan DI Panjaitan Gang Borneo Timur RT 33 RW 2 Kelurahan Ketapang, tempat mereka memproduksi oli.
Pengakuan kedua tersangka, oli itu hanya mereka pasarkan di Tumbang Samba Kabupaten Katingan, oli oplosan itu dimasukan dalam kemasan oli merek terkenal.
“Harganya memang kami jual miring dari harga oli asli, pembeli memang tidak mengetahui,” cetusnya.
Seperti oli palsu yang dikemas dalam kaleng Mesran per dus dijual Rp 470 ribu, Top One ukuran 0,8 liter per dus Rp 615 ribu, Meditran Rp 495 ribu, Yamalube Rp 650 ribu dan Ultratec Rp 615 ribu.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI nomor 8 tahun 1999tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut para tersangka, majikannya Heriyanto hanya sewaktu-waktu saja datang melihat aktivitas mereka.
Sebelumnya, kedua tersangka mengaku kerja serabutan, setelah ditawari untuk memproduksi oli palsu, mereka setuju dan berjalan hingga dua tahun.
“Semua bahan-bahanya (kaleng oli bermerek) dikirim Heriyanto dari Jawa,” tukas tersangka. (co/fm)