SAMPIT - Yoga Saputra alias Yoga (23) warga Jalan Karya Bersama RT 21 RW 3 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kotim, curi dua unit chainsaw warga untuk ia jual. Namun apesnya ia malah ketahuan dan harus didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Rencananya chainsaw itu mau saya jual lagi, karena saya memang lagi butuh uang,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Alfon pada sidang akhir pekan tadi di Pengadilan Negeri Sampit.
Kejadian pada 15 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB di Sungai Iding RT 10 RW 2, Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau itu bermula saat terdakwa ingin menuju kediaman orang tuanya melewati lahan di TKP tersebut.
Mengetahui korban kerap kali meninggalkan barang setelah habis bekerja muncul niat terdakwa untuk mencuri, di TKP dia mencari-cari barang dan menemukan chainsaw milik korban Budi dan Sujono setelah itu ia pergi.
Namun apesnya perbuatan terdakwa diketahui hingga akhirnya dia dilaporkan ke Polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.”Perbuatannya itu kami ketahui karena saat itu yang melintas di situ hanya dia ini saja Pak hakim, setelah barang kami itu sudah tidak ada kami langsung ke rumahnya,” terang korban.
Saat ditanya awalnya Yoga sempat berkilah tidak mengaku mengambil barang korban. Tidak kehabisan akal, korban masuk ke rumah pelaku dan melihat ada unit chainsaw itu, hingga membuat Yoga tak berkutik. Atas perbuatannya itu pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang bangunan itu dalam dakwaan jaksa ia dijerat dengan pasal 362 KUHP.(co/gus)