PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya berupaya membongkar jaringan pengedar obat daftar G sebanyak delapan bal atau 160.000 bungkus zenit dan 90 bungkus dekstro senilai ratusan juta rupiah. Penyidik telah berkoordinasi dengan dua polres, yakni Polres Kotim dan Poltabes Banjarmasin untuk menyingkap bisnis ”pil setan” itu.
”Kita masih dalami dan sudah berkoordinasi dengan Polres Kotim dan Poltabes Banjarmasin untuk mencari pemilik asli barang tersebut sesuai petunjuk tersangka, tetapi belum ada hasilnya,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang, Kamis (5/5).
Jukiman mengharapkan ada informasi akurat dari masyarakat. Baik itu tindak pidana lain atau terkait peredaran obat-obatan tersebut. Temuan tersebut membuat jajarannya akan lebih menggencarkan giat kamtibmas dan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Terlebih berdasarkan pemantauan, obat tersebut sering kali digunakan pelajar dan remaja.
”Ini kan obat murah, terjangkau sama anak pelajar. Makanya, kami akan lebih gencar memberikan imbauan ke orang tua dan guru supaya pelajar jangan jadi pemakai,” kata Jukiman yang akan bergeser menjadi Kapolres Kuala Kapuas ini.
Seperti diberitakan, tersangka dalam kasus tersebut, Muhammad Zainuri (26), warga Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, masih menutupi jaringan-jaringan lain. Dia mengaku hanya berkomunikasi melalui ponsel kepada MT.
Kasatreskoba AKP Winarko Kisworo mengatakan, berdasarkan pengakuan Zainuri, setiap kali bertransaksi dia hanya menunggu di Handil Bakti, Banjarmasin. Kemudian dia diminta mengantarkan barang itu ke perempuan berinisial MT di kawasan Baamang, Kotim. Namun setelah pengakuan tersebut ditelusuri, wanita yang dimaksud ternyata tidak ada.
”Jadi kita masih cari. Pengakuannya, dari Banjarmasin dibayar Rp 500 ribu, dan sesudah barang datang diberi lagi Rp 1,5 juta. Katanya untuk bayar kredit mobil,” pungkas Winarko. (daq/ign)