PANGKALAN BANTENG – Badan Pusat Statistik (BPS) telah memulai rangkaian Sensus Ekonomi tahun 2016 sejak 1 hingga 31 Mei 2016 mendatang. Masyarakat diminta dapat bekerja sama dengan baik dan memberikan data yang diminta. Responden yang menolak disensus atau memberikan data tak benar, bisa disanksi secara hukum dan dipenjara.
Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) Eko Surianto mengatakan, banyak ditemukan responden enggan mengungkapkan data terkait usahanya. Pasalnya, masih ada anggapan akibat sensus ekonomi, responden akan dikenai pajak terkait usaha mereka.
”Misalnya terkait omzet usaha mereka, tinggal pintar-pintarnya kita memberikan pengertian agar responden bisa memberikan data yang sesuai kenyataan. Kita juga jelaskan terkait kerahasiaan data responden dan sensus tidak berhubungan dengan pajak,” katanya, Jumat (6/5).
Bukan hanya di wilayah Pangkalan Banteng, petugas sensus ekonomi di Kecamatan Pangkalan Lada juga mengalami hal serupa. Bahkan, di antara responden justru balik bertanya bantuan dari pemerintah setelah adanya sensus tersebut.
”Banyak kita temukan mereka (responden) balik tanya ke kita, apakah nanti akan dapat bantuan terutama modal usaha setelah adanya Sensus Ekonomi 2016 ini,” kata Prasetyadi, salah seorang PML.
Selain itu, sampai hari ke-6, baru satu orang yang menolak dilakukan sensus ekonomi saat didatangi petugas pencacah lapangan. ”Sementara lancar-lancar saja. Ada satu orang yang menolak. Namun, akan coba kita datangi lagi dan akan kita beri pengertian terkait manfaat dan juga pentingnya data hasil sensus untuk pembangunan di Indonesia, termasuk di Kobar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kobar Johansyah mengatakan, data hasil sensus ekonomi akan menjadi salah satu dasar mengakumulasi Produk Domestik Bruto (PDB) sampai pada pelaksanaan sensus selanjutnya. Oleh sebab itu, sensus ekonomi menjadi kewajiban pemerintah melalui BPS sebagai lembaga yang melakukan sensus, juga bagi masyarakat Kobar sebagai responden.
”Ini kewajiban. Jangan sampai ada yang menolak atau bahkan mengusir petugas Sensus Ekonomi 2016 ini,” kata Johansyah.
Responden yang menolak disensus atau memberikan keterangan tidak benar, bisa dianggap melanggar Undang-Undang. Sebab, dasar pelaksanaan sensus adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Aturan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan.
”Kalau menolak, itu melanggar UU. Kalau diproses secara lanjut, bisa ada sanksi bahkan hukuman penjara. Jangan sampai ada pelaku usaha menolak sensus,” harapnya. (sla/ign)