PANGKALAN BUN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaku perjalanan jalur laut dan udara yang diwajibkan menyertakan bukti RT PCR bebas Covid-19. Aturan tersebut langsung diterapkan di Kobar.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyebut bahwa aturan baru bagi pelaku perjalanan dari Pulau Jawa ke Kalimantan Tengah wajib menyertakan RT PCR bebas Covid-19. Hal ini lantaran masih banyak penularan kasus Covid-19 yang disebabkan karena pelaku perjalanan.
“Kami bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov Kalteng terkait pelaku perjalanan yang diwajibkan menyertakan bukti RT PCR bebas covis-19 atau negatif,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Dengan adanya SE yang baru ini diharapkan bisa menekan laju penyebaran kasus korona. Kabupaten Kobar menjadi pintu masuk Provinsi Kalimantan Tengah, baik melalui Bandara Iskandar, Pelabuhan Panglima Utar Kumai, dan Pelabuhan Roll on Roll Off (Roro) di Tempenek Kumai.
“Kami bakal ikut menerapkan aturan yang lebih tinggi. Sehingga adanya kebijakan tersebut langsung diterapkan mulai hari ini (kemarin),” jelasnya.
Surat edaran yang baru ini tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Sehingga hal ini bisa cepat diterapkan untuk pelaku perjalanan masuk Kalteng khusus untuk transportasi laut dan udara wajib menyertakan bukti RT PCR bebas Covid-19.
“Aturan baru ini langsung kita terapkan. Terkait sosialisasi sambil berjalan saja. Namun untuk rincinya langsung dibahas dalam rapat dengan instansi terkait,” jelasnya.
Ditambahkan bupati, dengan adanya pembatasan pelaku perjalanan wajib RT PCR beberapa waktu lalu, dinilai berhasil menekan laju kasus penularan covid-19 di Kobar. Diharapkan dengan pembatasan baru ini ke depan juga bisa memberikan efek yang baik.
“Meski dampak dari adanya pembatasan ini membuat beberapa sektor yang terhambat. Namun ini sifatnya untuk kebaikan bersama agar kasus Covid-19 di Kobar tidak semakin parah,” pungkasnya. (rin/yit)