SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 15 Mei 2016 17:07
Gara-Gara Kecelakaan Maut, Residivis Sabu Dibui Lagi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT –  Ahmad Hasanudin Padli alias Padli (35) kembali jadi warga binaan Lapas klas IIB Sampit, setelah Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman 20 bulan terhadap residivis kasus sabu yang kini dalam kasus kedua terjerat lakalantas.

Atas putusan itu Padli menyatakan terima begitu juga dengan JPU Kejari Sampit Budi Sulistyo. Dalam amar putusan hakim menyebutkan Padli telah terbukti melanggar pasal 310 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dan mengakibatkan korban Mondri meninggal dunia,” kata hakim.

Sementara meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya itu. Sementara itu jaksa Budi usai sidang akhir pekan tadi menyebut putusan itu dianggap sudah sesuai.”Saya menyatakan terima karena putusan hakim sudah diatas separu dari tuntutan jaksa,” ungkapnya.

Kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (12/8) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang kilometer 15, Desa Kalap Seban, Kecamatan Teluk Sampit yang menewaskan Mondri warga setempat.

Kejadian sendiri bermula ketika Padli mengendarai mobil Toyota Avansa nopol KH 1326 FH datang dari arah Kuala Pembuang menuju Ujung Pandaran dengan kecepatan tinggi. Di TKP korban sedang berhenti duduk diatas motor jenis Honda Blade nopol KH 6007 TO membonceng Muhammad yang ketika itu hendak menyaksikan acara organ tunggal di desa tersebut.

Saat itu motor keduanya dalam kondisi hidup menghadap kearah Kuala Pembuang, melihat kondisi jalan sepi, Mondri menyeberang memalingkan motornya itu. Namun tanpa dia duga datang mobil yang dikemudikan Padli itu dengan kecepatan tinggi itu menyeruduk dari arah belakang motor. Akibatnya Mondri dan Muhammad terpental, saat dilarikan ke puskesmas Teluk Sampit, Mondri tewas saat dalam perjalanan, sementara Muhammad hanya alami luka ringan. (co/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers