SAMPIT – Warga Kota Sampit yang berani merusak fasilitas umum, seperti tanaman yang berfungsi untuk mempercantik kota, bakal mendapat sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Selain itu, ancaman penjara juga menanti perusak sarana dan prasana.
"Kalau kami temukan ada yang merusak sarana dan prasarana, akan kami tindak sesuai peraturan daerah (perda) dengan ancaman denda 5 juta, hingga penjara,” kata Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kotim Saud Pardusi, Sabtu (14/5).
Saud menuturkan, warga harus ikut menjaga fasilitas yang dibangun Pemkab Kotim. Hal itu penting agar keindahan kota tetap terjaga. Selain itu, sebagai salah satu upaya agar bisa meraih kembali penghargaan adipura.
Di sisi lain, untuk mengantisipasi pohon tumbang dan menimpa pengendara di jalan raya, terutama saat musim hujan yang disertai angin kecang. Pihaknya melakukan penebangan kepada sejumlah pohon yang dianggap rawan tumbang dan sudah berusia tua.
”Pohon yang ditebang dengan kemiringan lebih dari 20 persen dan batang ada yang sudah rapuh atau berlubang,” kata Saud.
Saat ini, lanjutnya, Dispertasih telah menebang sejumlah pohon yang dianggap rapuh dan tua tersebut, Pihaknya akan melakukan penebangan secara bertahap. ”Saat ini rata-rata pohon yang rapuh tersebut kalau sudah ditebang nantinya akan segera dilakukan penanaman kembali. Satu ditebang, lima ditanam. Itu komitmen kita,” ungkapnya. (mir/ign)