PALANGKA RAYA – Peringatan bagi seluruh masyarakat. Operasi Patuh Telabang 2016 dimulai. Tak tanggung-tanggung jajajaran se-Polda Kalteng menerjunkan sebanyak 510 personil. Razia kendaraan bermotor itu digelar 14 hari, sejak 16 Mei-29 Mei mendatang. Giat ditandai gelar pasukan diikuti intansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP di Mapolda Kalteng, Senin (16/5).
“Polda Kalteng mengerahkan 510 personel, dari Satgas gabungan Satker Mapolda 90 orang dan pemangku kepentingan (Stakeholder) seperti TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta 14 Polres jajaran Polda Kalteng berjumlah 420 orang,” kata Wakapolda Kombes Pol Drs Suroro.
Suroro menerangkan operasi dengan sandi Patuh Telabang 2016 ini, berguna menciptakan Kamseltibcar (keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran) lalulintas, menekan kecelakaan dan menekan pelanggaran lalu lintas. Terlebih saat ini menghadapi permasalahan di bidang lalu lintas.
“Bersama-sama menekan angka kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang mantap dan benar-benar memberikan dampak positif. Ini juga sebagai kegiatan cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat dan pengamanan bulan Ramadan 2016,” terangnya.
Kata Suroro, terdapat 14 Polres jajaran secara serentak menggelar Operasi Patuh Telabang 2016 selama 14 hari ini.
“Beda dengan Operasi Simpatik yang menitikberatkan pada teguran. Dalam Operasi Patuh melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menambahkan operasi ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan serta menekan pelanggaran lalu lintas.
Ia menerangkan pengendara sepeda motor akan dikenai tilang bila tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai aturan dan tidak pakai helm.
Kemudian, harus menghidupkan lampu di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop serta naik motor lebih dari dua orang. Sedangkan pengendara mobil ada enam sasaran, TNKB tidak sesuai aturan, tempel logo atau simbol pada plat nomor dan pakai rotator (sirene) pada mobil pribadi.
Lalu, lanjutnya, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah serta melanggar marka jalan dan garis stop.
“Ini bentuk operasi Harkamtibmas, mengedepankan penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (daq/vin/gus)