SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 23 Mei 2016 18:06
Awas, Terjaring Razia Lagi Berbuat Mesum, Kena Denda Adat Jutaan Rupiah
SANKSI ADAT: Sejumlah pasangan yang diduga berbuat mesum disanksi secara adat setelah terjaring razia petugas gabungan, Minggu (22/5) dini hari. (FOTO: AMIRUDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sejumlah pasangan tanpa ikatan perkawinan kedapatan berduaan di kamar hotel, barak, dan losmen. Mereka terjaring razia gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan beberapa instansi. Untuk memberikan efek jera, semua pasangan akan dikenakan sanksi singer (denda adat) dalam sidang adat.

Komandan Satpol PP Kotim Rihel mengatakan, razia yang dilaksanakan Sabtu (21/5) malam hingga Minggu (22/5) dini hari itu, merupakan tindak lanjut operasi cipta kondisi dari kegiatan sepekan yang lalu. Pihaknya berhasil menjaring empat pasangan tanpa ikatan perkawinan dan 13 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). 

”Kita juga akan melakukan pemeriksaan darah. Untuk yang berpasangan akan diserahkan kepada tokoh adat. Sanksi tipiring masih belum bisa kita lakukan karena ada beberapa hal perlu disiapkan," kata Rihel.

Rihel menjelaskan, tes darah dilakukan untuk memeriksa apakah pasangan yang terjaring itu terjangkit HIV/AIDS. Apabila ada yang positif HIV/AIDS, akan disarankan untuk melakukan pengobatan.

Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang M Jais K menjelaskan, pasangan tanpa ikatan perkawinan akan langsung disidang adat di kantor Satpol PP Kotim. Sanksi itu diyakini akan memberikan efek jera lebih efektif dibandingkan sebelumnya. Sebab, mereka tidak hanya didata dan membut surat pernyataan, tapi didenda.

”Dalam adat, pasangan yang tidak sah atau mesum akan disanksi singer, yang bertujuan memberikan efek jera. Secara adat, hukuman kurungan memang tidak ada, nanti sanksi singer yang akan dikenakan. Ada dua singer. Ada minimal 10 katiramu. Satu katiramu itu nilainya Rp 250 ribu," jelas Jais.

Khusus pasangan yang masih di bawah umur, orangtua wajib mengahadiri sidang dan akan dihadapkan kepada damang dan mantir adat. Hal itu dilakukan agar setiap orangtua mengetahui hal yang terjadi terhadap anaknya saat lepas dari pengawasan.

”Untuk anak di bawah umur, kita akan libatkan orangtuanya, karena harus ada pengawasan dari orangtua," tutur Jais.

Jais meminta pemilik barak sendiri agar tidak memberikan kesempatan pada penghuninya untuk berbuat menyimpang. Apabila hal tersebut masih dibiarkan terjadi, nantinya akan diberikan sanksi khusus yang lebih berat dibandingkan pasangan yang terjaring.

”Pemilik barak akan ada pasal tertentu. Ada maksimal dan minimalnya. Nanti setelah ini selesai (sidang adat bagi pasangan mesum, Red), pada Senin (23/5) kami akan tindak lanjuti kembali, karena ada yang ditangkap  di barak,” katanya.

Jais menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik barak. Jika tidak bisa memenuhi denda adat, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian agar diproses secara hukum. Hal tersebut untuk memberikan efek jera.

”Mudah-mudahan malam ini tidak ada pasangan yang masih berkeluarga atau sudah memiliki suami dan istri. Sebab, akan lebih berat akan lebih berat lagi (sanskinya)," tandasnya. (mir/ign)


BACA JUGA

Kamis, 16 Januari 2025 13:07

Banyak Tantangan yang Harus Diselesaikan

SAMPIT – Bupati  Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengungkapkan sejumlah keberhasilan…

Kamis, 16 Januari 2025 13:06

Disdik Pastikan Data Penerima Makan Gratis Valid

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah melakukan…

Rabu, 15 Januari 2025 13:21

Rp 5,7 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur di Wilayah Rawan Bencana

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan suntikan dana sebesar…

Rabu, 15 Januari 2025 13:20

Siapkan Perbup untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen penuh untuk…

Selasa, 14 Januari 2025 13:46

Toko dan Rumah Besar Harus Punya Alarm dan Detektor Kebakaran

SAMPIT – Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana…

Selasa, 14 Januari 2025 13:45

Peserta Tes CPNS Wajib Patuhi Aturan Pengunduran Diri

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengumumkan hasil…

Selasa, 14 Januari 2025 13:37

Imbau Generasi Muda Hindari Balapan Liar

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengimbau generasi…

Selasa, 14 Januari 2025 13:33

Momentum Promosikan Pariwisata Kotim

SAMPIT – Karnaval Kelotok Susur Sungai Mentaya resmi dibuka Sabtu…

Jumat, 10 Januari 2025 17:32

Kesadaran Masyarakat Meningkat

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengatakan, kesadaran…

Jumat, 10 Januari 2025 17:31

Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kotim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusannya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers