SAMPIT – Sejumlah pasangan tanpa ikatan perkawinan kedapatan berduaan di kamar hotel, barak, dan losmen. Mereka terjaring razia gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan beberapa instansi. Untuk memberikan efek jera, semua pasangan akan dikenakan sanksi singer (denda adat) dalam sidang adat.
Komandan Satpol PP Kotim Rihel mengatakan, razia yang dilaksanakan Sabtu (21/5) malam hingga Minggu (22/5) dini hari itu, merupakan tindak lanjut operasi cipta kondisi dari kegiatan sepekan yang lalu. Pihaknya berhasil menjaring empat pasangan tanpa ikatan perkawinan dan 13 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
”Kita juga akan melakukan pemeriksaan darah. Untuk yang berpasangan akan diserahkan kepada tokoh adat. Sanksi tipiring masih belum bisa kita lakukan karena ada beberapa hal perlu disiapkan," kata Rihel.
Rihel menjelaskan, tes darah dilakukan untuk memeriksa apakah pasangan yang terjaring itu terjangkit HIV/AIDS. Apabila ada yang positif HIV/AIDS, akan disarankan untuk melakukan pengobatan.
Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang M Jais K menjelaskan, pasangan tanpa ikatan perkawinan akan langsung disidang adat di kantor Satpol PP Kotim. Sanksi itu diyakini akan memberikan efek jera lebih efektif dibandingkan sebelumnya. Sebab, mereka tidak hanya didata dan membut surat pernyataan, tapi didenda.
”Dalam adat, pasangan yang tidak sah atau mesum akan disanksi singer, yang bertujuan memberikan efek jera. Secara adat, hukuman kurungan memang tidak ada, nanti sanksi singer yang akan dikenakan. Ada dua singer. Ada minimal 10 katiramu. Satu katiramu itu nilainya Rp 250 ribu," jelas Jais.
Khusus pasangan yang masih di bawah umur, orangtua wajib mengahadiri sidang dan akan dihadapkan kepada damang dan mantir adat. Hal itu dilakukan agar setiap orangtua mengetahui hal yang terjadi terhadap anaknya saat lepas dari pengawasan.
”Untuk anak di bawah umur, kita akan libatkan orangtuanya, karena harus ada pengawasan dari orangtua," tutur Jais.
Jais meminta pemilik barak sendiri agar tidak memberikan kesempatan pada penghuninya untuk berbuat menyimpang. Apabila hal tersebut masih dibiarkan terjadi, nantinya akan diberikan sanksi khusus yang lebih berat dibandingkan pasangan yang terjaring.
”Pemilik barak akan ada pasal tertentu. Ada maksimal dan minimalnya. Nanti setelah ini selesai (sidang adat bagi pasangan mesum, Red), pada Senin (23/5) kami akan tindak lanjuti kembali, karena ada yang ditangkap di barak,” katanya.
Jais menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik barak. Jika tidak bisa memenuhi denda adat, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian agar diproses secara hukum. Hal tersebut untuk memberikan efek jera.
”Mudah-mudahan malam ini tidak ada pasangan yang masih berkeluarga atau sudah memiliki suami dan istri. Sebab, akan lebih berat akan lebih berat lagi (sanskinya)," tandasnya. (mir/ign)