SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 23 Mei 2016 18:06
Awas, Terjaring Razia Lagi Berbuat Mesum, Kena Denda Adat Jutaan Rupiah
SANKSI ADAT: Sejumlah pasangan yang diduga berbuat mesum disanksi secara adat setelah terjaring razia petugas gabungan, Minggu (22/5) dini hari. (FOTO: AMIRUDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sejumlah pasangan tanpa ikatan perkawinan kedapatan berduaan di kamar hotel, barak, dan losmen. Mereka terjaring razia gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan beberapa instansi. Untuk memberikan efek jera, semua pasangan akan dikenakan sanksi singer (denda adat) dalam sidang adat.

Komandan Satpol PP Kotim Rihel mengatakan, razia yang dilaksanakan Sabtu (21/5) malam hingga Minggu (22/5) dini hari itu, merupakan tindak lanjut operasi cipta kondisi dari kegiatan sepekan yang lalu. Pihaknya berhasil menjaring empat pasangan tanpa ikatan perkawinan dan 13 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). 

”Kita juga akan melakukan pemeriksaan darah. Untuk yang berpasangan akan diserahkan kepada tokoh adat. Sanksi tipiring masih belum bisa kita lakukan karena ada beberapa hal perlu disiapkan," kata Rihel.

Rihel menjelaskan, tes darah dilakukan untuk memeriksa apakah pasangan yang terjaring itu terjangkit HIV/AIDS. Apabila ada yang positif HIV/AIDS, akan disarankan untuk melakukan pengobatan.

Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang M Jais K menjelaskan, pasangan tanpa ikatan perkawinan akan langsung disidang adat di kantor Satpol PP Kotim. Sanksi itu diyakini akan memberikan efek jera lebih efektif dibandingkan sebelumnya. Sebab, mereka tidak hanya didata dan membut surat pernyataan, tapi didenda.

”Dalam adat, pasangan yang tidak sah atau mesum akan disanksi singer, yang bertujuan memberikan efek jera. Secara adat, hukuman kurungan memang tidak ada, nanti sanksi singer yang akan dikenakan. Ada dua singer. Ada minimal 10 katiramu. Satu katiramu itu nilainya Rp 250 ribu," jelas Jais.

Khusus pasangan yang masih di bawah umur, orangtua wajib mengahadiri sidang dan akan dihadapkan kepada damang dan mantir adat. Hal itu dilakukan agar setiap orangtua mengetahui hal yang terjadi terhadap anaknya saat lepas dari pengawasan.

”Untuk anak di bawah umur, kita akan libatkan orangtuanya, karena harus ada pengawasan dari orangtua," tutur Jais.

Jais meminta pemilik barak sendiri agar tidak memberikan kesempatan pada penghuninya untuk berbuat menyimpang. Apabila hal tersebut masih dibiarkan terjadi, nantinya akan diberikan sanksi khusus yang lebih berat dibandingkan pasangan yang terjaring.

”Pemilik barak akan ada pasal tertentu. Ada maksimal dan minimalnya. Nanti setelah ini selesai (sidang adat bagi pasangan mesum, Red), pada Senin (23/5) kami akan tindak lanjuti kembali, karena ada yang ditangkap  di barak,” katanya.

Jais menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik barak. Jika tidak bisa memenuhi denda adat, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian agar diproses secara hukum. Hal tersebut untuk memberikan efek jera.

”Mudah-mudahan malam ini tidak ada pasangan yang masih berkeluarga atau sudah memiliki suami dan istri. Sebab, akan lebih berat akan lebih berat lagi (sanskinya)," tandasnya. (mir/ign)


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers