PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus tak ingin disalahkan atas kondisi Lamuel (1,9). Yakni anak dari Norwani yang sebelumnya terbaring lemah diduga adanya overdosis obat medis saat dirawat di rumah sakit. Pihak rumah sakit dengan tegas membantah melakukan malpraktik dan bersikukuh penanganan medis kepada Lamuel telah sesuai prosedur kedokteran.
“Dokter telah sesuai prosedur. Tidak ada malpraktik. Jadi apa yang disampaikan ibu pasien, kami bantah. Termasuk untuk suntikan 23 kali perhari,” ungkap Humas RSUD Doris Sylvanus dr Theodorus Sapta Atmadja didampingi dokter lain saat dibincangi Radar Palangka, Senin (23/5).
Menurut Theodorus, perawatan kepada pasien belum tuntas dan masih harus dilakukan. Tetapi atas permintaan keluarga, pasien pulang dan sempat beberapa saat dilakukan rawat jalan, usai tak lagi di ruangan rumah sakit.
“Perawatan belum tuntas dan belum pulih tetapi keluarga minta pulang,” terangnya.
Berbicara data pasien, lanjutnya, Lamuel masuk rumah sakit tertanggal 20 April dan meninggalkan ruangan Rabu 27 April 2016. Pasien sebelumnya dirawat dari RS Bhayangkara dan sudah didianogsa memerlukan penanganan serius.
“Maaf saya tidak bisa mengatakan dianogsa itu. Tetapi dari rekam medik memang harus penanganan serius,” jelasnya.
Terkait pengakuan ibu pasien atas suntikan 23 kali dalam sehari, Theodorus menegaskan hitungan penanganan, suntikan tidak diberikan 23 kali perhari. Walaupun mengakui tidak tertutup kemungkinan dalam memberikan pengobatan, pasien diberikan dua sampai tiga kali suntik.
“Tidak sampai segitu suntikannya, tapi memang ada 2-3 kali suntikan dalam sekali pemberian obat, itupun tidak seperti yang diungkapkan. Pokoknya tidak ada malpraktik. Sudah prosedur kedokteran,” lanjutnya.
Terakhir, seakan tidak ingin berpolemik, Theodorus menyarankan pasien kembali dirawat di rumah sakit. Ia menegaskan membebaskan seluruh biaya perawatan selama di Doris, termasuk akan membuatkan surat keterangan tidak mampu, sehingga pasien bisa dirawat di ruang III.
“Jadi solusi sekarang bawa ke rumah sakit dan membuat surat keterangan tidak mampu. Harus dirawat kembali. Tanpa ini pun kami terus meningkatkan pelayanan terbaik. Intinya bila masalah dana, saya tegaskan gratis dan dianogsa medis tidak akan disampaikan kecuali mendapat izin dari keluarga.” pungkasnya.
Seperti diketahui Norwani (29), ibu kandung dari Lamuel, bocah lelaki berusia 1,9 tahun, dan suaminya Geni (30) mengaku anaknya mengalami malpraktik di rumah sakit terbesar di Kalteng tersebut.
Dugaan muncul karena selama perawatan medis di RSUD, selama tiga hari perawatan pertama di RSUD, Lamuel disuntik sebanyak 23 kali perhari. Hingga bila ditotal dalam tiga hari, bocah itu mendapatkan 69 suntikan. Baik dari selang infus atau bagian tubuh Lamuel.
Di hari keempat perawatan tubuh Lamuel langsung drop, bagian kepala, lengan kiri dan kedua kakinya tak dapat digerakkan. Tak lagi sanggup membiayai perawatan dan melihat tidak ada perkembangan, malah lebih parah. Pihak keluarga pun terpaksa merawat di rumah. (daq/vin/gus)
Baca Juga: Dirawat di Rumah Sakit Bukannya Sembuh, Kondisi Balita Ini Lemah Tak Berdaya