SAMPIT- Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Bima Eka Wardhana, mengingatkan pengusaha di daerah itu untuk tidak semena-mena dengan tenaga kerjanya. Pasalnya, dia mendengar ada perusahaan tertentu, memecat karyawannya dengan sesuka hati.
”Tentunya semua ada aturannya. Jika memang ada seperti itu, pekerja bisa langsung melapor ke kami,” kata Bima, Senin (23/5).
Pihaknya, akan berupaya melakukan mediasi untuk itu. Jika perusahaan terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas dari pemerintah.
Sekadar informasi, beberapa waktu belakangan beredar kabar sebuah perusahaan swasta di bidang perdagangan memberhentikan karyawannya tanpa alasan yang jelas. Ironisnya, karyawan yang diberhentikan tak diberi pesangon. Hingga berita ini ditulis, karyawan yang bersangkutan belum melapor ke Dinsosnakertrans.
Kabar ini mendapat perhatian masyarakat. Terutama bagi pengguna media sosial di Kota Sampit. Beredar kabar, perusahaan tersebut memang kerap melakukan hal serupa setiap tahunnya. Apalagi menjelang bulan Ramadan. Alasannya, karena merasa keberatan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.(rm-73/oes)