PALANGKA RAYA – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalteng berhasil membongkar sindikat narkoba antarprovinsi. Tiga bandar besar yang ditangkap, yakni Taufik (25), Arif (22), dan Akhmadi (33). Mereka diringkus Kamis (19/5) lalu di lokasi berbeda.
Aparat langsung menetapkan tiga warga yang tercatat berdomisili Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti 20 paket besar sabu, 45 butir ekstasi, perlengkapan sabu, timbangan digital, dan dua ponsel. Total barang bukti seberat 60,9 gram.
Taufik dan Arifin dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya, barak Jalan Semangka, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel. Dari kedua tersangka, ditemukan dua paket besar narkotika, dua alat hisap sabu, dua korek api gas, dan ponsel. Sedangkan Akhmadi diringkus di Jalan Abdul Ancis dengan barang bukti 18 paket sabu, 45 butir ekstasi , timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp 7,2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kepala BNN Kalteng Kombes Pol A Kadarmanta mengatakan, ketiganya merupakan satu jaringan antarprovinsi dan memperoleh narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat. ”Mereka Jaringan antarprovinsi. Dalam skala besar mengambil di Pontianak kepada bandar besar di sana,” katanya, Selasa (24/5).
Menurut Kadarmanta, keberhasilan anggota membekuk ketiganya berdasarkan informasi masyarakat. Warga menginformasikan di barak itu kerap digunakan sebagai tempat pesta sabu dan transaksi narkotika skala besar.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kadarmanta, barang diperoleh melalui jalur darat dari Pontianak dan jalur laut dari Semarang. ”Masih kita kembangkan. Diduga banyak lagi jaringan lain peredaran narkotik di Kalteng. Kami BNN sepakat untuk melibas jaringan tersebut,” pungkasnya. (daq/ign)