SAMPIT – Sungguh keterlaluan kelakuan Hery (32), pria yang tinggal di Jalan Abu Bakar I Desa Hanjalipan, Kota Besi ini nekat mencuri perahu bermesin milik pamannya sendiri.
Aksi jahat itu dilakukan Hery bersama rekannya Gino (25) yang merupakan mantan penjahat kambuhan (residivis).
Namun sial, kejahatan keduanya terbongkar setelah berniat menjual perahu milik Abdurahman itu (korban).
Merasa kecewa perbuatan ponakannya, korban langsung melapor ke pihak berwajib. Senin (23/5) tadi berkas tahap II kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polsek Kota Besi ke Kejari Sampit.
“Rencananya memang untuk kami jual, perahu mesin itu milik pamannya dia (Hery),” ujar Gino kepada media ini.
Pengakuan para tersangka, mereka mengambil perahu tersebut lantaran tidak ada lagi barang yang bisa mereka jual untuk mendapatkan uang.
Pencurian itu mereka lakukan pada 23 Maret 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di tepi Sungai Mentaya Desa Hanjalipan RT 3.
Saat itu, perahu dengan mesin penggerak jenis Yamaha MZ-200 tersebut sedang diikat di lanting di tempat kejadian.
Setelah berhasil membawa perahu ke arah Parenggean, namun apesnya baru sampai di Sungai Padas, keduanya sudah tertangkap. Dalam waktu dekat keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.
Dari catatan kriminal, Gino sudah kedua kalinya masuk penjara dan sebelumnya terlibat kasus curanmor dihukum delapan bulan penjara.
”Saya sudah lama bebas sekitar 1,5 tahun yang lalu sekarang ditangkap lagi kasus pencurian,” cetusnya.(co/fm)