SAMPIT – Sejumlah proyek pembangunan jalan dan infrastruktur di Kotim yang dilaksanakan pemkab ternyata bermasalah, salah satunya menggarap kawasan Hutan Produksi (HP). Ketua Komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim mengungkapkan, penggarapan itu dilakukan tanpa ada pelepasan kawasan hutan sehingga bisa dikategorikan pelanggaran yang bisa disanksi pidana atau denda.
Berdasarkan hal itu, dirinya meminta agar proyek yang masuk kawasan hutan untuk dihentikan sementara waktu.
“Kita mengingatkan, seperti jalan-jalan yang masuk dalam kawasan HP agar ditinjau ulang. Kemudian dipertimbangkan agar kawasannya sudah clear and clean. Bagi yang sudah masuk dianggarkan agar ditunda untuk dijadikan sisa penggunaan anggaran (Silpa),” ujarnya.
Selain itu dirinya juga mengingatkan agar Pemkab lebih selektif dalam melakukan pembangunan, dengan meminta jalan yang masuk dalam kawasan HP, HPK maupun HTI agar bisa diselesaikan secara bersama, sehingga tidak akan menjadi kendala lagi untuk pembangunan kedepannya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Selain itu Jainudin juga mengungkapkan, ada sejumlah pembangunan yang kini menggarap kawasan HP, bukan hanya pada satu titik. Dicontohkannya seperti di Desa Kuala Kuayan menuju Desa Penyahuan yang kini di persoalkan oleh Pemkab Kotim untuk kegiatan Bhakti Karya TNI.
Pembangunan lainnya lanjut politikus Gerindra ini, yakni seperti Jalan Desa Kandan, Desa Camba hingga Desa Palangan di Kecamatan Kota Besi juga masuk dalam status kawasan hutan.
“Proyek miliaran itu ternyata tidak pernah ada pinjam pakai kawasan hutan. Sehingga jika diusut pun akan berujung kepada pidana dan denda. Baik itu Pemkab Kotim mau pun kontraktor pelaksananya,” papar Jainudin.
Tidak hanya itu dirinya juga mengungkapkan proyek lainnya yang bermasalah dengan status kawasan, yakni pembangunan Jembatan Cempaga menuju Kecamatan Pulau Hanaut. Ditegaskannya, di sana ada Rp 2,5 miliar anggaran sudah berjalan.
“Jadi kalau bisa di stop dulu karena bisa jadi masalah. Demikian juga pembangunan lainnya yang bermasalah dengan kawasan hutan kalau bisa dihentikan dulu, biar sama-sama dihentikan,” tandas Jainudin. (ang/gus)