SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 30 Mei 2016 11:49
Polisi Segera Periksa RSUD Doris Sylvanus
LAPORAN: Keluarga Lamuel (1,9) saat membuat laporan ke Polres Palangka Raya terkait dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus, beberapa waktu lalu. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya akan segera memanggil Direksi RSUD Doris Slyvanus dan dokter spesialis anak berinisial YM. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan keluarga Lamuel (1,9).

”Kami akan memanggil terlapor untuk diperiksa. Mungkin dalam minggu ini. Tetapi, masih pemeriksaan dan belum ada penetapan tersangka. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum Lamuel,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang, Minggu (29/5).

Menurut Lili, pemeriksaan awal terlapor untuk mengetahui penanganan medis Lamuel. Baik selama dalam perawatan atau sebelum dirawat di RSUD maupun setelah tindakan medis dari rumah sakit terbesar di Kalteng tersebut.

”Kita periksa dulu, bagaimana penanganan dan lainnya. Intinya, akan kami panggil,” tegasnya.

Erwin menuturkan, polisi tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah. ”Periksa dulu. Untuk menetapkan tersangka harus ada minimal dua alat bukt. Jadi, masih terperiksa dan nanti dalam pemeriksaan, apakah memenuhi unsur atau tidak, di situ akan diketahui, ” kata perwira pertama Polri ini.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menurut Erwin, kepolisian akan menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat, tetapi memerlukan waktu dan pengumpulan alat bukti. ”Intinya ini adalah tindak lanjut. Jadi, bagaimana ke depannya nanti kita lihat,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Lamuel dari bantuan hukum AAI Kalteng Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pihaknya tak hanya melaporkan RSUD Doris Sylvanus secara pidana di Polres Palangka Raya. Kasus  dugaan malapraktik dan kelalaian dalam tindakan medis itu, juga dilaporkan secara perdata dan diadukan ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

”Pihak rumah sakit dan dokter diduga melakukan kelalaian dalam melakukan tindakan medis. Penyuntikan 23 kali per hari dalam tiga hari hingga akhirnya Lamuel kejang dan kondisi tubuhnya makin memburuk,” tandasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers