PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya akan segera memanggil Direksi RSUD Doris Slyvanus dan dokter spesialis anak berinisial YM. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan keluarga Lamuel (1,9).
”Kami akan memanggil terlapor untuk diperiksa. Mungkin dalam minggu ini. Tetapi, masih pemeriksaan dan belum ada penetapan tersangka. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum Lamuel,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang, Minggu (29/5).
Menurut Lili, pemeriksaan awal terlapor untuk mengetahui penanganan medis Lamuel. Baik selama dalam perawatan atau sebelum dirawat di RSUD maupun setelah tindakan medis dari rumah sakit terbesar di Kalteng tersebut.
”Kita periksa dulu, bagaimana penanganan dan lainnya. Intinya, akan kami panggil,” tegasnya.
Erwin menuturkan, polisi tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah. ”Periksa dulu. Untuk menetapkan tersangka harus ada minimal dua alat bukt. Jadi, masih terperiksa dan nanti dalam pemeriksaan, apakah memenuhi unsur atau tidak, di situ akan diketahui, ” kata perwira pertama Polri ini.
---------- SPLIT TEXT ----------
Menurut Erwin, kepolisian akan menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat, tetapi memerlukan waktu dan pengumpulan alat bukti. ”Intinya ini adalah tindak lanjut. Jadi, bagaimana ke depannya nanti kita lihat,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Lamuel dari bantuan hukum AAI Kalteng Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pihaknya tak hanya melaporkan RSUD Doris Sylvanus secara pidana di Polres Palangka Raya. Kasus dugaan malapraktik dan kelalaian dalam tindakan medis itu, juga dilaporkan secara perdata dan diadukan ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).
”Pihak rumah sakit dan dokter diduga melakukan kelalaian dalam melakukan tindakan medis. Penyuntikan 23 kali per hari dalam tiga hari hingga akhirnya Lamuel kejang dan kondisi tubuhnya makin memburuk,” tandasnya. (daq/ign)