SAMPIT – Sengketa tanah pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Pasir Putih, meluas. Sejumlah oknum pejabat dituding ikut mengavling tanah kuburan itu. Luasan area itu pun berkurang, dari 100 x 1.500 meter menjadi 100 x 370 meter.
Tokoh masyarakat mengaku menyimpan sejumlah bukti dalam kasus itu. Mereka meminta Pemkab Kotim segera mencabut dokumen yang dimiliki orang lain atas tanah kuburan itu.
Tokoh Tionghoa Ayes Dinda meminta pemerintah segera menindaklanjuti sengketa tanah itu. Tanah itu, kata dia, sudah jelas sejak disahkan Bupat Kotim pada 1991 silam.
”Kami tetap beri waktu agar (pemrintah) secepatnya menyelesaikan masalah ini. Saya yakin ada oknum dari BPN. Ada beberapa bukti yang sudah diketahui," terang Ayes kepada Radar Sampit, Senin (30/5) kemarin.
Tokoh lima agama hingga MUI juga mengirim desakan serupa kepada pemerintah. Pihaknya mencurigai ada sejumlah oknum yang memuluskan kasus pengaplingan tanah pemakaman itu. Bahkan beberapa bagian tanah sudah dijual kepada orang lain.
”Tanah sudah dibagi-bagi dan dijual, itu mana bisa kalau bukan BPN. Mereka mana berani, masalah peluang untuk penjualan tanah itu, siapa lagi. Dalam keputusan rapat kemarin memberikan waktu sampai bulan sembilan nanti. Jika tidak kami akan menduduki tanah makam itu," kata Ayes.
Dia juga mengatakan, bukti-bukti yang mereka kumpulkan berupa surat-surat tanah yang dikeluarkan atau diterbitkan. Sedangkan dalam SK Bupati Kotim, tanah itu untuk pemakaman, bukan hal lainnya. Dijelaskannya juga, tidak sedikit sertifikat tanah yang tumpang tindih di atas tanah pemakaman yang sudah jelas keabsahannya sejak 25 tahun lalu itu.
”Jika tidak BPN Kotim, mana bisa mencabutnya. Sedangkan oknum pejabat yang ikut mengapling itu ada, sebab saya menelepon langsung orangnya (oknumnya). Intinya, kami mendesak BPN untuk mencabut sertifikat tanah yang diberikan. Masalah ganti rugi, itu urusan pemerintah. Yang menjadi permasalahan, banyak oknum-oknum yang terlibat," jelasnya.
Ayes mengaku sudah mengetahui nama-nama oknum pejabat yang ikut bermain dalam pengaplingan tanah pemakaman tersebut. Dengan begitu, kata dia, tokoh dari lima agama akan menutup dengan membawa alat berat ke tanah pemakaman tersebut.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang M Jais K. Namun dirinya masih enggan menyebutkan salah satu oknum pejabat yang terlibat pengaplingan tanah pemakaman tersebut.
”Intinya kami meminta kepada Pemkab Kotim segera menyelesaikan permasalahan tanah pemakaman itu, sebelum kami duduki," ucap Jais singkat. (mir/dwi)