PALANGKA RAYA – Kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengharuskan kendaraan khususnya angkutan miliki perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut menggunakan pelat nomor kode Kalimantan Tengah (KH) mendapat dukungan dari jajara legislatif. Hal tersebut dinilai sangat positif untuk meningkatkan pemasukan pendapat asli daerah (PAD).
Ketua Komisi A DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering mengungkapkan, kebijakan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh guna pemasukan bagi PAD. Diminta target pertama menerapkan kebijakan tersebut haruslah jajaran pemerintah termasuk DPRD. Barulah secara pelahan diterapkan pada masyarakat.
“Jajaran pemerintah harus terlebih dahulu memberikan contoh menggunakan pelat KH pada kendaraannya. Kemudian barulah bisa diterapkan ditengah masyarakat khususnya perusahaan besar swasta (PBS),” katanya belum lama ini.
Disisi lain dia juga menekankan kebijakan yang dikeluarkan gubenur ini tentunya harus diiring dengan peningkatan pelayanan dari pihak terkait seperti Samsat. Sebagai salah satu fasilitas pelayanan pembayaran pajak, Samsat diminta lebih optimal dalam memberikan pelayanan. Samsat yang dijalankan oleh tiga instansi seperti Jasa Raharja, Dispenda, dan Satlantas harus melihat dari berbagai aspek, terkait adanya pembenahan pelayanan.
Menurutnya banyak yang perlu dilakukan pembenahan. Sebut saja adanya target untuk sistem online yang pada kenyataannya terkadang menemui terkendala, akibat adanya salah satu pilar yang mungkin kurang menunjang terkait sistem itu.
“Kami harapkan agar adanya penerapan ISO (International Organization For Standardization), atau standar pelayanan. Dewan sudah lama mendesak itu, agar pelayanan publik tidak berbelit-belit,” ucapnya.
Ia menyebutkan, persoalan tersebut sudah ditegaskan oleh Gubernur Kalteng. Artinya Samsat memerlukan pembenahan atau revitalisasi, terkait pelayanan. Unsur-unsur yang ada didalamnya, juga harus memiliki tujuan yang sama. “Jangan sampai ada perbedaan, karena berbuntut pada ketidaksinkronan. Apalagi Samsat merupakan, pilar terdepan dalam PAD,” tegas politisi PDIP ini.
Sebelumnya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akan membuat aturan khususnya yang isinya mewajibkan semua kendaraan yang beroperasi di provinsi tersebut wajib menggunakan plat dengan kode KH.
Untuk mendukung hal tersebut gubernur menyebutkan, kedepan, akan dirancang peraturan gubernur (Pergub), sehingga nantinya kebijakan itu punya dasar yang kuat sebagai payung hukumnya. Bupati dan wali kota juga diminta untuk membuat kebijakan guna mendukung Pergub kedepan.
“Saya tegaskan wajib gunakan pelat KH. Untuk ini, pemerintah akan membuat aturan agar kita punya dasar membuat kewajiban tersebut. Kita terapkan secara perlahan tentunya dengan dukungan bapak-bapak bupati dan wakil wali kota,” kata Sugianto. (sho/vin)