SAMPIT – Krisis ekonomi yang melanda sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit memaksa mereka untuk memangkas jumlah karyawan. Sekitar seratus orang karyawan sawit dari PT Makin Group memilih mengundurkan diri agar mendapat pesangon.
Sejumlah karyawan kemudian ramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kotim untuk mengurus jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (8/6).
”Ini yang datang baru sedikit. Baru karyawan kantor besarnya saja. Belum lagi yang di estate-estate lain. Bisa sampai ratusan. Kami ke sini mau mengurus berkas untuk mencairkan dana JHT,” kata Sumiati, salah seorang eks karyawan PT Makin Group.
Menurutnya, PT Makin Group telah melakukan musyawarah dengan karyawan tentang rasionalisasi tenaga kerja. Mereka dapat penjelasan bahwa produksi perusahaan merosot. Akibatnya, untuk menggaji karyawan menggunakan hitungan harian kerja (HK) sudah tak bisa dilakukan lagi dan akan diubah dengan hitungan per borongan.
Hitungan per borongan, lanjutnya, akan merugikan sebagian karyawan. Pasalnya, upah yang didapat, dihitung dari seberapa banyak panen atau tonase yang dikumpulkan, bukan dari berapa jam mereka bekerja. Untuk mengumpulkan panen yang banyak dengan kondisi buah sawit yang sudah tidak terlalu produktif, akan cukup sulit.
”Kami disuruh milih, tetap bekerja tapi dengan cara borongan atau mengundurkan diri tetapi tetap mendapat pesangon. Ya, kami mikir. Bagaimana mau dapat upah besar sedangkan buahnya aja sedikit. Makanya, kami milih mengundurkan diri. Jadi, perusahaan nggak ada yang maksa, kami sendiri yang mau,” ujarnya.
Menurut Sumiati, pesangon yang dibayar perusahaan sebesar Rp 4 juta per tahun kerja. Jumlah itu tidak sesuai dengan pesangon yang harus mereka terima. Akan tetapi, dengan