PALANGKA RAYA – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pemuda, AF (25), terhadap bocah berusia sebelas tahun berakhir damai. Keluarga korban mencabut laporan kepolisian. Alasannya, korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga. Padahal, pelaku mengakui perbuatannya yang mengisap kemaluan bocah tersebut.
Polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi maupun pelaku. Polisi memiliki barang bukti serta keterangan saksi yang dapat menjerat AF masuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.
”Kasus pemeriksaan dihentikan karena laporan polisi dicabut keluarga korban. Hak keluarga korban karena tindak pidana ini masuk dalam kategori delik aduan,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Selasa (14/6).
---------- SPLIT TEXT ----------
Menurut Lili Warli, setelah laporan dicabut dan kedua pihak berdamai, kasus tersebut tidak dapat diteruskan hingga ke proses persidangan. ”Masyarakat dan Pak Wakil minta dituntaskan, tetapi korban tak bersedia. Kami hanya mengikuti prosedur dan terpaksa dihentikan. Kita gunakan aturan hukum, tetapi tetap AF terus diawasi walaupun mengaku tidak ada korban lainnya,” kata perwira polri ini.
Menurut Lili, walaupun kesepakatan damai ditempuh, AF masih diperintahkan menjalani wajib lapor. Dia juga sewaktu-waktu bila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan. ”Dicabut karena ada ikatan keluarga, tapi kami masih dalam pemeriksaan, kita lakukan pembinaan. AF sudah dibebaskan dan wajib lapor sambil kita lihat perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Walikota Palangka Raya Motif Saptono berharap kasus cabul itu harus diusut tuntas. Pengguna media sosial pun meminta pelaku dihukum sesuai aturan hukum. Namun karena keluarga korban mencabut laporan kepolisian maka kasus pencabulan pun berakhir damai. (daq/ign)
Baca Juga: Pemuda Gagah yang "Isap Burung" Bocah Ini Ternyata…